Cegah Covid-19, Bupati Pasangkayu Gencarkan Sosialisasi ke Desa
loading...
A
A
A
PASANGKAYU - Untuk menghentikan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pasangkayu, Bupati Agus Ambo Djiwa bersama OPD terkait terus melakukan sosialisasi secara massif ke 63 desa/kelurahan, Rabu (6/10/2020).
Agus mengatakan kepada SINDONews, dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 21/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait wajib melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tujuan dari Perbub ini dapat maksimal.
"Kepada seluruh OPD dalam lingkup Pemkab Pasangkayu wajib melakukan sosialisasi kemasyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan," harapnya.
Sosialisasi ini, menurut Agus, juga telah ditindaklanjuti oleh TNI/Polri dibantu Sat Pol PP dan Perhubungan dengan melakukan operasi yustisi di 12 kecamatan se Kabupaten Pasangkayu. Kegiatan akan dilakukan hingga benar-benar Coronavirus Disease 2019, hilang dari bumi Pasangkayu.
"Sosialisasi Perbub ini juga telah ditindaklanjuti oleh TNI/Polri bersama OPD terkait dalam lingkup Pemkab Pasangkayu dalam bentuk operasi yustisi," tandasnya.
Diakhir penuturannya Agus terus menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu memperhatikan 3 hal penting dalam protokol kesehatan COVID-19 yakni memakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan.
Agus mengatakan kepada SINDONews, dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 21/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait wajib melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tujuan dari Perbub ini dapat maksimal.
"Kepada seluruh OPD dalam lingkup Pemkab Pasangkayu wajib melakukan sosialisasi kemasyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan," harapnya.
Sosialisasi ini, menurut Agus, juga telah ditindaklanjuti oleh TNI/Polri dibantu Sat Pol PP dan Perhubungan dengan melakukan operasi yustisi di 12 kecamatan se Kabupaten Pasangkayu. Kegiatan akan dilakukan hingga benar-benar Coronavirus Disease 2019, hilang dari bumi Pasangkayu.
"Sosialisasi Perbub ini juga telah ditindaklanjuti oleh TNI/Polri bersama OPD terkait dalam lingkup Pemkab Pasangkayu dalam bentuk operasi yustisi," tandasnya.
Diakhir penuturannya Agus terus menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu memperhatikan 3 hal penting dalam protokol kesehatan COVID-19 yakni memakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan.
(ars)