Aksinya Terekam CCTV, Pemalak Truk Ditangkap Polisi

Kamis, 08 Oktober 2020 - 13:28 WIB
loading...
Aksinya Terekam CCTV,...
Aksinya Terekam CCTV, Pemalak Truk Ditangkap Polisi. Foto/iNewsTV/Sholahudin
A A A
MOJOKERTO - Aksinya terekam CCTV, seorang tukang sepatu pemalak truk bermodus pengamanan pengawalan di jalan ditangkap polisi.

Sepi pesanan dampak pandemi COVID-19, seorang perajin sepatu nekat beralih menjadi pemalak sopir truk bermodus pengawalan di Jalan Raya Dlanggu, Kabupaten Mojokerto . (Baca juga: Viral Pemalakan Sopir Truk di Jembatan Dua Penjaringan, Polisi Ciduk Satu Pelaku )

Tersangka ditangkap petugas Babinkamtibmas Polsek Dlanggu saat meminta uang kepada sopir truk. Aksi pelaku dan penangkapan tersangka terekam kamera CCTV Balai Desa yang tidak jauh dari lokasi kejadian. (Baca juga: Tolak Omnibus Law, Puluhan Buruh di Mojokerto Mogok Kerja )

Pelaku menghentikan truk bermuatan beras yang akan dikirim ke pacet. Pelaku pun langsung meminta uang kepada sopir dan menempel stiker dengan dalih untuk pengamanan perjalanan.

Saat bersamaan, Aiptu Komang, anggota Babinkamtibmas yang sedang bertugas di Balai Desa melihat aksi pelaku dan langsung menangkapnya beserta dengan barang bukti uang sebesar Rp400.000.

Pelaku langsung dibawa ke mapolsek dlanggu untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku adalah Hamdani, warga Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

"Saya nekat melakukan aksi pemalakan sopir karena usaha sebagai perajin sepatu sepi pesanan dampak pancemi COVID-19," kata pelaku pemalakan, Hamdani.

Kapolsek Dlanggu AKP Airlangga Parmadi mengatakan, awalnya diamendapat laporan dari para sopir yang sering mengalami pemalakan di daerah Dlanggu. Bahkan beredar voice note di kalangan sopir jika kawasan Dlanggu rawan pemalakan.

"Sebelumnya saya banyak mendapat indo dari warga, terutama sopir dari Mojokerto bahwa di Dlanggu banyak terjadi kasus pemerasan sopir truk. Bahkan kami meendapat voice note dari komunitas tersebut," kata Kapolsek.

Atas dasar itu Kapolsek memerintahkan unit serse untuk melakukan penyelidikan ke lapangan sudah beberapa hari melakukan penyelidikan Minggu (8/10/2020) pagi menangkap basah pelaku yang sedang memeras sopir truk di Dlanggu.

Pelaku mengikuti truk dari arah Puri dan truk disuruh minggir dan dipaksa membeli stiker sebagai untuk biar aman melalui jalan lewat Dlanggu. Harga stiker bervariasi, tergantung nego dengan sopir.

"Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp400.000, tumpukan stiker tanda pengawalaan dan sepeda motor yang digunakan mengawal truk selama di kawasan Dlanggu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 ayat 1 kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Sementara itu, Ketua Majapahit Truk Indonesia Isdiawan Draus mengatakan, rata-rata para sopir luar kota yang menjadi pemalakan di kawasan Dlanggu dan sekitarnya. Dia sangat berterima kasih kepada aparat kepolisian Polres mojokerto yang berhasil menangkap pelaku.

"Pemalakan dari semua sopir yang laporan kami terima dari komunitas yang memuat sembako dan mebel bervarasi antara Rp100.000 hingga Rp200.000. Kebanyakan para sopir mengeluh pelaku memaksa," kata Isdiawan.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1519 seconds (0.1#10.140)