Penyebar Hoax Wali Kota Sidimpuan Isolasi Mandiri Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Rabu, 07 Oktober 2020 - 20:48 WIB
loading...
A
A
A
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghormati kinerja Polri dalam mengungkap kasus tersebut agar terang benderang dari siapa sumbernya dan siapa penyebar informasi tadi. Jadi ada dua yang saya fokuskan yakni sumbernya dan penyebarnya serta pihak yang turut serta menyebarkan berita hoax dalam kasus tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP, dan yang lebih berkapasitas menjawab permasalahan tersebut adalah Polri," sebutnya. (BACA JUGA: HMI Cabang se-Sumut Segera Turun ke Jalanan Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law)
Pitra juga mengaku siap men-support bukti, saksi dan ahli dalam menuntaskan dan mengungkap kasus tersebut agar pelaku penyebaran informasi bohong tersebut segera diamankan pihak berwajib.
"Saya melihat wali kota dizolimi diserang habis-habisan tapi saya melihat beliau diam dan sabar. Beliau ini sebenarnya tidak tahu apa-apa lantas tiba-tiba dituduh sedang isolasi mandiri sehingga kerjanya dalam menjalankan roda pemerintahan dapat terganggu dengan isu-isu yang tidak benar tersebut," bebernya.
Pitra juga mengaku siap men-support bukti, saksi dan ahli dalam menuntaskan dan mengungkap kasus tersebut agar pelaku penyebaran informasi bohong tersebut segera diamankan pihak berwajib.
"Saya melihat wali kota dizolimi diserang habis-habisan tapi saya melihat beliau diam dan sabar. Beliau ini sebenarnya tidak tahu apa-apa lantas tiba-tiba dituduh sedang isolasi mandiri sehingga kerjanya dalam menjalankan roda pemerintahan dapat terganggu dengan isu-isu yang tidak benar tersebut," bebernya.
(vit)
Lihat Juga :