Sidang Kasus Pembunuhan, Terdakwa Minta Dibebaskan

Rabu, 07 Oktober 2020 - 11:36 WIB
loading...
Sidang Kasus Pembunuhan, Terdakwa Minta Dibebaskan
Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfridus Mamo. Foto/iNewsTV/Eman Suni
A A A
KUPANG - Kasus kematian Carolino Agustino Sowo alias Laly, seorang mahasiswa yang ditemukan sudah tidak bernyawa di Pantai Oesapa, Kupang , pada 22 Juni 2018 silam, teryata korban adalah korban pembunuhan .

Kasus ini berujung ke dungaan pembunuhan dengan terdakwa Perus Antonius Ayub Adha, sudah disidangkan dan telah sampai pada agenda pembelaan. (Baca juga: Miris, Keluarga Miskin di Kupang Tinggal di Kandang Ayam )

Sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Kupang ini, terdakwa bersama kuasa hukumnya meminta agar terdakwa dibebaskan. Alasannya karena dalam fakta persidangan yang bersangkutan tidak berada di Kupang saat kejadain penemuan jenazah korban. (Baca juga: Hanya Gara-Gara Telepon, Istri Tewas Dicekik dan Ditikam Suami )

Sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap almarhum Carolino Agustino Sowo digelar di Pengadilan Negeri Kupang dengan agenda pledoi terdakwa yang digelar secara virtual.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfridus Mamo dengan hakim anggota Reza Tyrama dan Jokorda Budi Pastima.

Dalam sidang ini kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa. Karena saat kejadian penemuan jenazah,terdakwa tidak berada di Kupang dan sedang berlibur ke kampung halaman di Bajawa, Kabupaten Ngada.

"Setelah mendengar penjelasan kuasa hukum, hakim kembali meminta jaksa penuntut untuk menanggapi pledoi kuasa hukum terdakwa pada sidang berikutnya, sebelum akan dilakukan pengambilan keputusan," kata Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfridus Mamo.

Usai persidangan, ayah terdakwa, Stefanus Adha, yang mengikuti persidangan mengatakan, anaknya saat kejadian sedang berada di rumah bersama dirinya. "Saya yakin anak saya tidak bersalah," kata Stefanus Adha.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Marsel Manek mengatakan, berdasarkan hasil dari keterangan para saksi di persidangan terlihat sangat jelas, kalau terdakwa yang dituduh sebagai pembunuh tidak dapat dibuktikan sehingga dirinya sangat yakin jika yang bersangkutan tidak bersalah.

Untuk diketahui terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha, baik dalam keterangan saksi dan pembuktian terlihat sangat jelas jika sudah berangkat ke Bajawa pada 19 Juni. Sementara temuan jenazah korban baru terjadi di tanggal 22 Juni. Sedangkan dari hasil dokter forensik korban dinyatakan meninggal pada tanggal 21 Juni 2018.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4201 seconds (0.1#10.140)