Dampak BSU, Banyak Perusahaan Sadar Pelindungan Tenaga Kerja
Rabu, 07 Oktober 2020 - 09:51 WIB
loading...
Kepala Cabang BPJamsostek Surabaya Raya, saat Media Gathering dan Sosialisasi PP No. 49/2020 BPJamsostek Surabaya Raya. Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A
A
A
SURABAYA - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) dari pemerintah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta ternyata berdampak positif. Sejak ada BSU , banyak perusahaan yang sadar akan pentingnya perlindungan pada tenaga kerjanya.
(Baca juga: Miris, Pelajar di Wajo Cabuli Siswi Madrasah di Pos Piket Sekolah )
Kepala BPJamsostek Surabaya Karimunjawa, Muhyidin mengungkapkan, salah satu dampak positif dengan adanya penyaluran BSU yaitu banyak perusahaan-perusahaan yang awalnya menunggak iuran akhirnya membayar. Karena memang syarat untuk mendapatkan BSU , salah satunya peserta BPJamsostek harus melunasi iuran sampai bulan Juni 2020.
Selain itu, kata dia, banyak juga perusahaan yang awalnya hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya, saat ini sudah mulai mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJamsostek . Ada juga badan usaha yang sama sekali belum mendaftarkan pekerjanya, sudah mulai banyak yang datang kekantor BPJamsostek untuk mendaftarkan pekerjanya.
"Jumlah pastinya belum dihitung secara pasti, tapi pekerja sektor informal juga sudah mulai banyak yang mendaftar di kantor BPJamsostek Surabaya Raya ini," katanya dalam Media Gathering dan Sosialisasi PP No. 49/2020 BPJamsostek Surabaya Raya.
(Baca juga: Sadis, 3 Pria Sandera 3 Bocah Laki-laki Lalu Diperkosa )
Adapun yang hadir dalam media gathering adalah Kepala Cabang BPJamsostek Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko; Kepala Cabang BPJamsostek Surabaya Rungkut, Rudi Susanto; dan Kepala Cabang BPJamsostek Surabaya Perak, Galuh Santi Utari.
(Baca juga: Miris, Pelajar di Wajo Cabuli Siswi Madrasah di Pos Piket Sekolah )
Kepala BPJamsostek Surabaya Karimunjawa, Muhyidin mengungkapkan, salah satu dampak positif dengan adanya penyaluran BSU yaitu banyak perusahaan-perusahaan yang awalnya menunggak iuran akhirnya membayar. Karena memang syarat untuk mendapatkan BSU , salah satunya peserta BPJamsostek harus melunasi iuran sampai bulan Juni 2020.
Selain itu, kata dia, banyak juga perusahaan yang awalnya hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya, saat ini sudah mulai mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJamsostek . Ada juga badan usaha yang sama sekali belum mendaftarkan pekerjanya, sudah mulai banyak yang datang kekantor BPJamsostek untuk mendaftarkan pekerjanya.
"Jumlah pastinya belum dihitung secara pasti, tapi pekerja sektor informal juga sudah mulai banyak yang mendaftar di kantor BPJamsostek Surabaya Raya ini," katanya dalam Media Gathering dan Sosialisasi PP No. 49/2020 BPJamsostek Surabaya Raya.
(Baca juga: Sadis, 3 Pria Sandera 3 Bocah Laki-laki Lalu Diperkosa )
Adapun yang hadir dalam media gathering adalah Kepala Cabang BPJamsostek Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko; Kepala Cabang BPJamsostek Surabaya Rungkut, Rudi Susanto; dan Kepala Cabang BPJamsostek Surabaya Perak, Galuh Santi Utari.
Lihat Juga :