Tak Ada Kasus Baru, Iqbal Minta Protkes COVID-19 Tetap Diintensifkan
Senin, 05 Oktober 2020 - 14:28 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, kata Komang, kegiatan trisula masif tetap jalan, dan tidak akan dikendorkan guna memutus mata rantai penularan COVID-19.
“Strategi penanganan kita tetap dengan testing masif, contact tracing masif dan edukasi masif,” kata dia.
Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan urgensi dari penerapan disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 . Instruksi Pjs Bupati Iqbal Suaheb ini langsung direspon dengan cepat oleh para Camat, dan segera akan melaksanakan pemantauan penerapan dan penegakan protokol kesehatan di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Iqbal Suhaeb Evaluasi Penanganan COVID-19 Luwu Utara
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara telah menerbitkan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 . Perbup ini mengatur tentang pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, serta pendanaan. Dalam Perbup ini masyarakat wajib melakukan 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
“Strategi penanganan kita tetap dengan testing masif, contact tracing masif dan edukasi masif,” kata dia.
Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan urgensi dari penerapan disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 . Instruksi Pjs Bupati Iqbal Suaheb ini langsung direspon dengan cepat oleh para Camat, dan segera akan melaksanakan pemantauan penerapan dan penegakan protokol kesehatan di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Iqbal Suhaeb Evaluasi Penanganan COVID-19 Luwu Utara
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara telah menerbitkan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 . Perbup ini mengatur tentang pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, serta pendanaan. Dalam Perbup ini masyarakat wajib melakukan 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
(agn)
Lihat Juga :