Tak Ada Kasus Baru, Iqbal Minta Protkes COVID-19 Tetap Diintensifkan

Senin, 05 Oktober 2020 - 14:28 WIB
loading...
Tak Ada Kasus Baru, Iqbal Minta Protkes COVID-19 Tetap Diintensifkan
Pjs Bupati Luwu Utara Iqbal Suhaeb meminta agar penerapan protkes tetap diintensifkan. Foto: Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara , tetap mengintensifkan penerapan protokol kesehatan meski kasus konfirmasi positif COVID-19 pertanggal, Senin, (5/092020), tidak mengalami penambahan.

Hingga saat ini di Luwu Utara masih ada 256 kasus positif, dengan rincian 193 sembuh, 50 dikarantina atau dirawat dan 12 meninggal dunia.



Pjs Bupati Lutra, Iqbal Suhaeb , tidak henti-hentinya mengingatkan seluruh pihak terkait, utamanya para camat di semua wilayah, untuk tetap memantau penerapan dan penegakan protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian.

“Saya minta operasi pemantauan pelaksanaan protkol kesehatan makin diintensifkan,” tegasnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Luwu Utara, Komang Krisna memang belum ada penambahan kasus.

“Belum ada penambahan kasus hingga hari ini, setelah kemarin terdapat tiga penambahan,” ungkapnya.

Meski demikian, kata Komang, kegiatan trisula masif tetap jalan, dan tidak akan dikendorkan guna memutus mata rantai penularan COVID-19.

“Strategi penanganan kita tetap dengan testing masif, contact tracing masif dan edukasi masif,” kata dia.

Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan urgensi dari penerapan disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 . Instruksi Pjs Bupati Iqbal Suaheb ini langsung direspon dengan cepat oleh para Camat, dan segera akan melaksanakan pemantauan penerapan dan penegakan protokol kesehatan di wilayah masing-masing.



Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara telah menerbitkan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 . Perbup ini mengatur tentang pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, serta pendanaan. Dalam Perbup ini masyarakat wajib melakukan 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1419 seconds (0.1#10.140)