Pilkada Bisa Aman dari COVID, Pengamat: Butuh Kompromi Nasional
loading...
A
A
A
SEMARANG - Pandemi COVID-19 belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Bahkan penyebaran virus corona itu masih terjadi secara masif. Namun kondisi itu tak mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pemungutan suara tetap sesuai jadwal, digelar 9 Desember 2020.
Sementara siapapun tak bisa memprediksi dengan tepat kapan COVID-19 berakhir dan aman untuk pelaksanaan Pilkada 2020 secara normal. Pengamat kebijakan publik, Pudjo Rahayu Risan mengatakan, terkait pelanggaran protokol kesehatan sebenarnya KPU telah mengatur agar setiap tahapan Pilkada serentak 2020 dilaksanakan dengan protokol kesehatan. (Baca: DPR: Penundaan Pilkada 2020 Juga Butuh Persiapan dan Berisiko)
Dalam hal pendaftaran peserta misalnya, Pasal 49 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan bahwa yang boleh hadir saat pendaftaran adalah ketua dan sekretaris partai politik dan bakal pasangan calon, serta bakal pasangan calon perseorangan. “Namun nyatanya, bakal calon kepala daerah hadir dengan iring-iringan massa dalam jumlah yang cukup besar,” kata Pudjo, Minggu (4/10/2020).
Menurutnya, Indonesia akhir-akhir ini benar-benar sedang diuji dan semoga lulus ujian. Namun persoalan yang dihadapi tidak main-main. Dilematis dan pilihan sulit pelaksanaan Pilkada 2020 di era COVID-19. “Soal Pilkada 2020 ini diperlukan kompromi nasional dengan harapan win-win solution.Tidak ada pihak-pihak yang dikorbankan,” ujarnya.
Pudjo menjelaskan, arti dan makna kompromi nasional adalah semua pihak tanpa kecuali bersedia apa yang diinginkan atau apa yang direncanakan harus rela apabila demi kompromi nasional tidak terpenuhi.
Kompromi datang dari KPU, seperti yang pernah disampaikan Komisionernya Pramono Ubaid Tanthowi. Ia mengatakan apabila pemerintah kembali mengeluarkan Perppu untuk Pilkada 2020, maka pihaknya memberikan sejumlah usulan. Usulan itu terkait hal teknis tentang penyelenggaraan Pilkada 2020. Harapannya supaya teknis pelaksanaan Pilkada lebih sesuai dengan protokol kesehatan.
“Menarik usulan KPU sebagai penyelenggara, pertama metode pemungutan suara dapat dilakukan melalui TPS dan Kotak Suara Keliling (KSK). Ini menghindari kerumunan dimana selama ini metode pemungutan suara hanya melalui TPS. Metode ini menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut pergi ke TPS, atau pemilih yang positif COVID-19 maupun yang sedang menjalani isolasi mandiri,” terang fungsionaris Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Semarang ini.
Kemudian, lanjut dia, waktu pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 waktu setempat hingga 15.00 waktu setempat. Hal ini bertujuan semakin mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS. Sehingga semakin terhindar dari kerumunan. “Untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan secara manual atau elektronik,” imbuhnya.
Ia menyampaikan, konsep kompromi nasional terkait Pilkada 2020 tetap dilaksanakan dengan catatan diperkuat regulasinya lewat Perppu dan semua pihak betul-betul konsisten, konsekuen dan kontinyu terus menerus menegakkan dan memahami serta melaksanakan aturan yang berlaku termasuk sanksi yang tegas. (Baca: Komisioner KPU Tegaskan Belum Ada Pembahasan Resmi Soal Penundaan Pilkada)
“Untuk kepentingan bersama kita mengapresiasi keinginan pemerintah mengeluarkan Perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih, dan demokrasi berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Lihat Juga: Keluarga Tiga Eks Bupati Tegal Bersatu Dukung Bima-Mujab, Hadiri Kampanye Akbar Hajatan Bisa Dadi 1
Sementara siapapun tak bisa memprediksi dengan tepat kapan COVID-19 berakhir dan aman untuk pelaksanaan Pilkada 2020 secara normal. Pengamat kebijakan publik, Pudjo Rahayu Risan mengatakan, terkait pelanggaran protokol kesehatan sebenarnya KPU telah mengatur agar setiap tahapan Pilkada serentak 2020 dilaksanakan dengan protokol kesehatan. (Baca: DPR: Penundaan Pilkada 2020 Juga Butuh Persiapan dan Berisiko)
Dalam hal pendaftaran peserta misalnya, Pasal 49 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan bahwa yang boleh hadir saat pendaftaran adalah ketua dan sekretaris partai politik dan bakal pasangan calon, serta bakal pasangan calon perseorangan. “Namun nyatanya, bakal calon kepala daerah hadir dengan iring-iringan massa dalam jumlah yang cukup besar,” kata Pudjo, Minggu (4/10/2020).
Menurutnya, Indonesia akhir-akhir ini benar-benar sedang diuji dan semoga lulus ujian. Namun persoalan yang dihadapi tidak main-main. Dilematis dan pilihan sulit pelaksanaan Pilkada 2020 di era COVID-19. “Soal Pilkada 2020 ini diperlukan kompromi nasional dengan harapan win-win solution.Tidak ada pihak-pihak yang dikorbankan,” ujarnya.
Pudjo menjelaskan, arti dan makna kompromi nasional adalah semua pihak tanpa kecuali bersedia apa yang diinginkan atau apa yang direncanakan harus rela apabila demi kompromi nasional tidak terpenuhi.
Kompromi datang dari KPU, seperti yang pernah disampaikan Komisionernya Pramono Ubaid Tanthowi. Ia mengatakan apabila pemerintah kembali mengeluarkan Perppu untuk Pilkada 2020, maka pihaknya memberikan sejumlah usulan. Usulan itu terkait hal teknis tentang penyelenggaraan Pilkada 2020. Harapannya supaya teknis pelaksanaan Pilkada lebih sesuai dengan protokol kesehatan.
“Menarik usulan KPU sebagai penyelenggara, pertama metode pemungutan suara dapat dilakukan melalui TPS dan Kotak Suara Keliling (KSK). Ini menghindari kerumunan dimana selama ini metode pemungutan suara hanya melalui TPS. Metode ini menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut pergi ke TPS, atau pemilih yang positif COVID-19 maupun yang sedang menjalani isolasi mandiri,” terang fungsionaris Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Semarang ini.
Kemudian, lanjut dia, waktu pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 waktu setempat hingga 15.00 waktu setempat. Hal ini bertujuan semakin mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS. Sehingga semakin terhindar dari kerumunan. “Untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan secara manual atau elektronik,” imbuhnya.
Ia menyampaikan, konsep kompromi nasional terkait Pilkada 2020 tetap dilaksanakan dengan catatan diperkuat regulasinya lewat Perppu dan semua pihak betul-betul konsisten, konsekuen dan kontinyu terus menerus menegakkan dan memahami serta melaksanakan aturan yang berlaku termasuk sanksi yang tegas. (Baca: Komisioner KPU Tegaskan Belum Ada Pembahasan Resmi Soal Penundaan Pilkada)
“Untuk kepentingan bersama kita mengapresiasi keinginan pemerintah mengeluarkan Perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih, dan demokrasi berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Lihat Juga: Keluarga Tiga Eks Bupati Tegal Bersatu Dukung Bima-Mujab, Hadiri Kampanye Akbar Hajatan Bisa Dadi 1
(don)