Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Bansos COVID-19 Bulukumba, Ini Sebabnya

Minggu, 04 Oktober 2020 - 16:28 WIB
loading...
Polisi Hentikan Penyelidikan...
Polres Bulukumba menghentikan kasus bansos COVID-19 karena uang sudah dikembalikan ke Dinsos Sosial. Foto: Ilustrasi
A A A
BULUKUMBA - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Bulukumba , menghentikan kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19 Bantuan Sosial (Bansos) Bulukumba.

Itu setelah dua rekanan Dinas Sosial Bulukumba yakni CV Hidayat (Fajar Utama) milik HM (Inisial) dan CV Blits Farm milik SP (Inisial) mengembalikan uang dengan jumlah total keseluruhan sekitar Rp344.311.900 juta yang merupakan kerugian negara pada pelaksanaan bansos tersebut.

Baca Juga: Praktisi Hukum Bulukumba Sebut Penyelidikan Kasus Dana Bansos COVID-19 Seharusnya Dilanjut

Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Bulukumba , Ipda Muhammad Ali menjelaskan, awal munculnya kasus tersebut berdasarkan temuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat melakukan pengawasan anggaran di kantor Dinsos Bulukumba.

Dalam temuannya, DPRD menemukan adanya pengalihan item dari beras ke gula. Namun setelah tipikor melakukan penyelidikan, Ipda Muh Ali mengatakan substansi masalahnya bukan pada item.

“Substansi masalahnya bukan disitu, dikira ada pengalihan dari beras ke gula tapi setelah tipikor masuk, masalahnya bukan disitu. Kalau itu tidak masalah, karena RKA-nya memang ada gula. Namun yang kita temukan memang terjadi mark-up,” katanya.

Lanjut Ipda Muhammad Ali memaparkan, temuan mark-up anggaran tersebut setelah tipikor menelusuri dan mencari harga pasar dengan barang yang sejenis. Ternyata yang ditemukan tidak sesuai harga pasar sehingga tipikor mencari serta menyita semua dokumen milik dinsos, setelah dihitung ternyata banyak selisih harga.

“Setelah indikasi itu ditemukan, saya cepat menyurat ke BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan) RI untuk melakukan audit namun BPKP menyarankan agar inspektorat saja yang melakukan audit,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Bansos COVID-19 Bulukumba

“Lalu, dokumen kami bawa ke inspektorat memaparkan bahwa temuan kami ada indikasi. Temuan tipikor ada selisih sekitar Rp400 juta namun setelah diaudit inspektorat hanya Rp344 juta lebih,” tambah Ipda Muh Ali.

Lebih jauh dia menjelaskan, tak ditingkatkannya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan karena tidak memenuhi unsur lagi, setelah adanya pengembalian kerugian negara dengan kata lain, lanjutnya, aset negara berhasil diselamatkan dan kembali ke kas negara.

“Kalau kasus korupsi kami punya SOP, ada perintah dari Bareskrim Polri, kalau ditahap penyelidikan sudah dikembalikan artinya sudah gugur, tidak ada kerugian negara,” imbuhnya.

Ipda Ali mengurai, pemberhentian penyelidikan kasus tersebut didasari atas UU Korupsi, dan perintah Kabareskrim Polri kepada semua penyidik Tipikor di Porles seluruh Indonesia TR 206/2016 25 2016 yang berbunyi, jika dalam pelaksanaan penegakan hukum, jika dalam proses penyelidikan ada pengembalian kerugian keuangan negara ke kas negara agar penyelidikan tidak ditingkatkan ke penyidikan.

“Itu dari Kabareskrim ke seluruh penyidik Tipikor Polres se Indonesia. Itu dasarnya ada restoratif penyelesaian kasus korupsi di luar persidangan,” urainya.

Jika kerugian pengembalian sudah dipulihkan maka hal itu tidak lagi memenuhi unsur korupsi.

“Kecuali kalau sudah penyidikan baru ada pengembalian, sudah berlaku pasal empat, kerugian negara tidak menghapus pidana,” jelasnya.

Namun sebelum masuk ke penyidikan, sesuai aturan yang ada, harus ada kerugian negara. Ketika pengembalian dijalankan, berarti sudah tidak ada kerugian.

Pihak Tipikor sendiri sebenarnya menunggu agar hasil audit ada poin yang merekomendasikan untuk dilakukan proses hukum, namun rekomendasi yang keluar adalah pengembalian dan sanksi barat bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini kepala dinas.

“Pengembalian sudah dilaksanakan, tapi pihak terkait akan dikenakan sanksi berat. Saya kurang tau sanksi administrasinya apakah sudah atau belum,” tutur Ipda Muh Ali.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terungkap, Pelaku Penganiaya...
Terungkap, Pelaku Penganiaya Bocah Perempuan di Bulukumba Ternyata Paman Korban
Mengharukan! Air Mata...
Mengharukan! Air Mata AS Tahanan Narkoba Berlinang saat Proses Ijab Kabul
Dites Urine Mendadak,...
Dites Urine Mendadak, 4 Oknum Anggota Polres Bulukumba Positif Narkoba
Pencuri Bertopeng dengan...
Pencuri Bertopeng dengan Senjata Tajam di Bulukumba Berhasil Diringkus Polisi
Hasil Tes Urine Positif...
Hasil Tes Urine Positif Narkotika, 2 ASN di Bulukumba Diamankan Polisi
Rekomendasi
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Kasus Curanmor Meningkat...
Kasus Curanmor Meningkat di Bulan Ramadan, Ini Cara Pencegahannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved