Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Bansos COVID-19 Bulukumba, Ini Sebabnya
Minggu, 04 Oktober 2020 - 16:28 WIB
loading...
A
A
A
“Setelah indikasi itu ditemukan, saya cepat menyurat ke BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan) RI untuk melakukan audit namun BPKP menyarankan agar inspektorat saja yang melakukan audit,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Bansos COVID-19 Bulukumba
“Lalu, dokumen kami bawa ke inspektorat memaparkan bahwa temuan kami ada indikasi. Temuan tipikor ada selisih sekitar Rp400 juta namun setelah diaudit inspektorat hanya Rp344 juta lebih,” tambah Ipda Muh Ali.
Lebih jauh dia menjelaskan, tak ditingkatkannya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan karena tidak memenuhi unsur lagi, setelah adanya pengembalian kerugian negara dengan kata lain, lanjutnya, aset negara berhasil diselamatkan dan kembali ke kas negara.
“Kalau kasus korupsi kami punya SOP, ada perintah dari Bareskrim Polri, kalau ditahap penyelidikan sudah dikembalikan artinya sudah gugur, tidak ada kerugian negara,” imbuhnya.
Ipda Ali mengurai, pemberhentian penyelidikan kasus tersebut didasari atas UU Korupsi, dan perintah Kabareskrim Polri kepada semua penyidik Tipikor di Porles seluruh Indonesia TR 206/2016 25 2016 yang berbunyi, jika dalam pelaksanaan penegakan hukum, jika dalam proses penyelidikan ada pengembalian kerugian keuangan negara ke kas negara agar penyelidikan tidak ditingkatkan ke penyidikan.
“Itu dari Kabareskrim ke seluruh penyidik Tipikor Polres se Indonesia. Itu dasarnya ada restoratif penyelesaian kasus korupsi di luar persidangan,” urainya.
Baca Juga: Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Bansos COVID-19 Bulukumba
“Lalu, dokumen kami bawa ke inspektorat memaparkan bahwa temuan kami ada indikasi. Temuan tipikor ada selisih sekitar Rp400 juta namun setelah diaudit inspektorat hanya Rp344 juta lebih,” tambah Ipda Muh Ali.
Lebih jauh dia menjelaskan, tak ditingkatkannya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan karena tidak memenuhi unsur lagi, setelah adanya pengembalian kerugian negara dengan kata lain, lanjutnya, aset negara berhasil diselamatkan dan kembali ke kas negara.
“Kalau kasus korupsi kami punya SOP, ada perintah dari Bareskrim Polri, kalau ditahap penyelidikan sudah dikembalikan artinya sudah gugur, tidak ada kerugian negara,” imbuhnya.
Ipda Ali mengurai, pemberhentian penyelidikan kasus tersebut didasari atas UU Korupsi, dan perintah Kabareskrim Polri kepada semua penyidik Tipikor di Porles seluruh Indonesia TR 206/2016 25 2016 yang berbunyi, jika dalam pelaksanaan penegakan hukum, jika dalam proses penyelidikan ada pengembalian kerugian keuangan negara ke kas negara agar penyelidikan tidak ditingkatkan ke penyidikan.
“Itu dari Kabareskrim ke seluruh penyidik Tipikor Polres se Indonesia. Itu dasarnya ada restoratif penyelesaian kasus korupsi di luar persidangan,” urainya.
Lihat Juga :