Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Bansos COVID-19 Bulukumba, Ini Sebabnya
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Bulukumba , menghentikan kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19 Bantuan Sosial (Bansos) Bulukumba.
Itu setelah dua rekanan Dinas Sosial Bulukumba yakni CV Hidayat (Fajar Utama) milik HM (Inisial) dan CV Blits Farm milik SP (Inisial) mengembalikan uang dengan jumlah total keseluruhan sekitar Rp344.311.900 juta yang merupakan kerugian negara pada pelaksanaan bansos tersebut.
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Bulukumba , Ipda Muhammad Ali menjelaskan, awal munculnya kasus tersebut berdasarkan temuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat melakukan pengawasan anggaran di kantor Dinsos Bulukumba.
Dalam temuannya, DPRD menemukan adanya pengalihan item dari beras ke gula. Namun setelah tipikor melakukan penyelidikan, Ipda Muh Ali mengatakan substansi masalahnya bukan pada item.
“Substansi masalahnya bukan disitu, dikira ada pengalihan dari beras ke gula tapi setelah tipikor masuk, masalahnya bukan disitu. Kalau itu tidak masalah, karena RKA-nya memang ada gula. Namun yang kita temukan memang terjadi mark-up,” katanya.
Lanjut Ipda Muhammad Ali memaparkan, temuan mark-up anggaran tersebut setelah tipikor menelusuri dan mencari harga pasar dengan barang yang sejenis. Ternyata yang ditemukan tidak sesuai harga pasar sehingga tipikor mencari serta menyita semua dokumen milik dinsos, setelah dihitung ternyata banyak selisih harga.
“Setelah indikasi itu ditemukan, saya cepat menyurat ke BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan) RI untuk melakukan audit namun BPKP menyarankan agar inspektorat saja yang melakukan audit,” ujarnya.
“Lalu, dokumen kami bawa ke inspektorat memaparkan bahwa temuan kami ada indikasi. Temuan tipikor ada selisih sekitar Rp400 juta namun setelah diaudit inspektorat hanya Rp344 juta lebih,” tambah Ipda Muh Ali.
Itu setelah dua rekanan Dinas Sosial Bulukumba yakni CV Hidayat (Fajar Utama) milik HM (Inisial) dan CV Blits Farm milik SP (Inisial) mengembalikan uang dengan jumlah total keseluruhan sekitar Rp344.311.900 juta yang merupakan kerugian negara pada pelaksanaan bansos tersebut.
Baca Juga
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Bulukumba , Ipda Muhammad Ali menjelaskan, awal munculnya kasus tersebut berdasarkan temuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat melakukan pengawasan anggaran di kantor Dinsos Bulukumba.
Dalam temuannya, DPRD menemukan adanya pengalihan item dari beras ke gula. Namun setelah tipikor melakukan penyelidikan, Ipda Muh Ali mengatakan substansi masalahnya bukan pada item.
“Substansi masalahnya bukan disitu, dikira ada pengalihan dari beras ke gula tapi setelah tipikor masuk, masalahnya bukan disitu. Kalau itu tidak masalah, karena RKA-nya memang ada gula. Namun yang kita temukan memang terjadi mark-up,” katanya.
Lanjut Ipda Muhammad Ali memaparkan, temuan mark-up anggaran tersebut setelah tipikor menelusuri dan mencari harga pasar dengan barang yang sejenis. Ternyata yang ditemukan tidak sesuai harga pasar sehingga tipikor mencari serta menyita semua dokumen milik dinsos, setelah dihitung ternyata banyak selisih harga.
“Setelah indikasi itu ditemukan, saya cepat menyurat ke BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan) RI untuk melakukan audit namun BPKP menyarankan agar inspektorat saja yang melakukan audit,” ujarnya.
“Lalu, dokumen kami bawa ke inspektorat memaparkan bahwa temuan kami ada indikasi. Temuan tipikor ada selisih sekitar Rp400 juta namun setelah diaudit inspektorat hanya Rp344 juta lebih,” tambah Ipda Muh Ali.