Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Bansos COVID-19 Bulukumba, Ini Sebabnya
Minggu, 04 Oktober 2020 - 16:28 WIB
loading...
A
A
A
Jika kerugian pengembalian sudah dipulihkan maka hal itu tidak lagi memenuhi unsur korupsi.
“Kecuali kalau sudah penyidikan baru ada pengembalian, sudah berlaku pasal empat, kerugian negara tidak menghapus pidana,” jelasnya.
Namun sebelum masuk ke penyidikan, sesuai aturan yang ada, harus ada kerugian negara. Ketika pengembalian dijalankan, berarti sudah tidak ada kerugian.
Pihak Tipikor sendiri sebenarnya menunggu agar hasil audit ada poin yang merekomendasikan untuk dilakukan proses hukum, namun rekomendasi yang keluar adalah pengembalian dan sanksi barat bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini kepala dinas.
“Pengembalian sudah dilaksanakan, tapi pihak terkait akan dikenakan sanksi berat. Saya kurang tau sanksi administrasinya apakah sudah atau belum,” tutur Ipda Muh Ali.
“Kecuali kalau sudah penyidikan baru ada pengembalian, sudah berlaku pasal empat, kerugian negara tidak menghapus pidana,” jelasnya.
Namun sebelum masuk ke penyidikan, sesuai aturan yang ada, harus ada kerugian negara. Ketika pengembalian dijalankan, berarti sudah tidak ada kerugian.
Pihak Tipikor sendiri sebenarnya menunggu agar hasil audit ada poin yang merekomendasikan untuk dilakukan proses hukum, namun rekomendasi yang keluar adalah pengembalian dan sanksi barat bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini kepala dinas.
“Pengembalian sudah dilaksanakan, tapi pihak terkait akan dikenakan sanksi berat. Saya kurang tau sanksi administrasinya apakah sudah atau belum,” tutur Ipda Muh Ali.
(agn)
Lihat Juga :