Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Bansos COVID-19 Bulukumba, Ini Sebabnya

Minggu, 04 Oktober 2020 - 16:28 WIB
loading...
A A A
Lebih jauh dia menjelaskan, tak ditingkatkannya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan karena tidak memenuhi unsur lagi, setelah adanya pengembalian kerugian negara dengan kata lain, lanjutnya, aset negara berhasil diselamatkan dan kembali ke kas negara.

“Kalau kasus korupsi kami punya SOP, ada perintah dari Bareskrim Polri, kalau ditahap penyelidikan sudah dikembalikan artinya sudah gugur, tidak ada kerugian negara,” imbuhnya.

Ipda Ali mengurai, pemberhentian penyelidikan kasus tersebut didasari atas UU Korupsi, dan perintah Kabareskrim Polri kepada semua penyidik Tipikor di Porles seluruh Indonesia TR 206/2016 25 2016 yang berbunyi, jika dalam pelaksanaan penegakan hukum, jika dalam proses penyelidikan ada pengembalian kerugian keuangan negara ke kas negara agar penyelidikan tidak ditingkatkan ke penyidikan.

“Itu dari Kabareskrim ke seluruh penyidik Tipikor Polres se Indonesia. Itu dasarnya ada restoratif penyelesaian kasus korupsi di luar persidangan,” urainya.

Jika kerugian pengembalian sudah dipulihkan maka hal itu tidak lagi memenuhi unsur korupsi.

“Kecuali kalau sudah penyidikan baru ada pengembalian, sudah berlaku pasal empat, kerugian negara tidak menghapus pidana,” jelasnya.

Namun sebelum masuk ke penyidikan, sesuai aturan yang ada, harus ada kerugian negara. Ketika pengembalian dijalankan, berarti sudah tidak ada kerugian.

Pihak Tipikor sendiri sebenarnya menunggu agar hasil audit ada poin yang merekomendasikan untuk dilakukan proses hukum, namun rekomendasi yang keluar adalah pengembalian dan sanksi barat bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini kepala dinas.

“Pengembalian sudah dilaksanakan, tapi pihak terkait akan dikenakan sanksi berat. Saya kurang tau sanksi administrasinya apakah sudah atau belum,” tutur Ipda Muh Ali.
(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1050 seconds (0.1#10.140)