DPO Tembak Kepala Korban hingga Tewas Akhirnya Ditembak Polisi

Minggu, 04 Oktober 2020 - 14:18 WIB
loading...
A A A
Akbar menjelaskan, senjata api rakitan tersebut merupakan milik temannya. Usai kejadian, dirinya langsung kabur ke Provinsi Riau dan ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bahkan senjata api rakitan tersebut dibuangnya di tengah perjalanan ketika kabur.

Akbar juga mengaku, di Bangka, dirinya juga menjadi DPO karena menikam seseorang sehingga dirinya kembali lagi ke Palembang. Saat kembali ke palembang justru dirinya ditangkap Jatanras Polda Sumsel.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menjelaskan, pelaku yang diamankan ini merupakan otak pelaku penembakan, di mana pada 2016 lalu rekannya bernama Fandi sudah terlebih dahulu diamankan.

“Motif penembakan hanya karena ketersinggungan soal perempuan antara pelaku dan korban di lokasi kejadian,” kata Suryadi.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan Disubdit Jatanras Polda Sumsel. Pelaku terancam pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP jo 170 ayat 3e dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(nth)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)