Polemik Penolakan Tambang Pasir di Sungai Progo, PT CMK Siap Berdialog
Minggu, 04 Oktober 2020 - 12:40 WIB
loading...
A
A
A
Sehingga tetap membuka ruang untuk berdiskusi dan berdialog dengan warga yang menolak. “Sebelum melakukan penambangan kami siap melakukan diskusi apa yang kurang dan tidak berkenan serta apa yang perlu dilakukan lagi, kami minta masukan warga yang menoak,” paparnya.
Mengenai kekhawatiran warga akan terjadi kerusakan lingkungan jika sungai Progo di dusun Jomboran aka rusak. Menurut Yacob itu kekhawatiran yang berlebihan, sebab sebelum melakukan penambangan sudah melakukan kajian teknis dan mengkaji analisa dampak lingkungan (Amdal) sebagai syarat untuk mendapatka izin.
“Selain itu, PT CMK juga akan mengembalikan daerah yang ditambang agar lingkungan tidak rusak. Untuk itu mengajak dialog kepada warga yang masih menolak dan tidak menghalang-halangi penambangan PT CMK,” jelasnya.
Soal keberadaan penambang manual jika ingin bergabung PT CMK juga sudah siap manampung mereka. Namun tetap harus sesuai dengan aturan, yaitu tidak mengatasnamakan pribadi melainkan atas nama PT CMK, terutama di lokasi yang menjadi lokasi penambangan PT CMK.
Sebab jika itu diakukan tentu melanggar izin. Sehingga hasil tambang pasir semua atas nama PT CMK. “PT CMK sendiri akan memberikan kompensasi kepada mereka, take and give,” paparnya. (Baca: Pro-kontra pasir besi, warga minta sanksi adat dihapus)
Mengenai kekhawatiran warga akan terjadi kerusakan lingkungan jika sungai Progo di dusun Jomboran aka rusak. Menurut Yacob itu kekhawatiran yang berlebihan, sebab sebelum melakukan penambangan sudah melakukan kajian teknis dan mengkaji analisa dampak lingkungan (Amdal) sebagai syarat untuk mendapatka izin.
“Selain itu, PT CMK juga akan mengembalikan daerah yang ditambang agar lingkungan tidak rusak. Untuk itu mengajak dialog kepada warga yang masih menolak dan tidak menghalang-halangi penambangan PT CMK,” jelasnya.
Soal keberadaan penambang manual jika ingin bergabung PT CMK juga sudah siap manampung mereka. Namun tetap harus sesuai dengan aturan, yaitu tidak mengatasnamakan pribadi melainkan atas nama PT CMK, terutama di lokasi yang menjadi lokasi penambangan PT CMK.
Sebab jika itu diakukan tentu melanggar izin. Sehingga hasil tambang pasir semua atas nama PT CMK. “PT CMK sendiri akan memberikan kompensasi kepada mereka, take and give,” paparnya. (Baca: Pro-kontra pasir besi, warga minta sanksi adat dihapus)
Lihat Juga :