Perdagangan Orang Marak di Kepri, LPSK Ingatkan Soal Restitusi
Minggu, 04 Oktober 2020 - 04:32 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Insentif Belum Cair, Relawan COVID-19 Manggarai Barat Mogok Kerja )
"Karena ini merupakan cara korban untuk menuntut penghasilan yang belum dibayarkan dan termasuk penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh korban dan sarana penggantian atas penderitaan yang telah dialami oleh korban," ujar Antonius, Sabtu (3/10/20).
Sementara itu, dalam konteks TPPO yang menyasar Anak Buah Kapal (ABK) misalnya, Antonius meminta aparat penegak hukum lebih proaktif untuk menuntut perseroan untuk membayarkan hak korban secara penuh. Termasuk kerugian yang diterima korban selama dipekerjakan tidak pantas di kapal tersebut.
"Isu mengenai restitusi menjadi perhatian khusus bagi LPSK, namun keberhasilannya sangat dipengaruhi sinergi antar aparat penegak hukum," ungkapnya. (Baca juga: Tersedak Ikan, Paus Pilot Sepanjang 4,3 Meter Tewas )
Dalam kunjungan selama tiga hari di Provinsi Kepulauan Riau , Antonius secara gigih meminta dukungan dari kepolisian dan kejaksaan terkait pemenuhan hak korban dalam bentuk Restitusi. Selama berada di Provinsi Kepri (30 September – 2 oktober 2020), Antonius menyambangi beberapa kantor Aparat Penegak Hukum, mulai dari Mapolda Polda dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau , Kantor Polresta Barelang dan Kejaksaan Negeri Batam.
"Karena ini merupakan cara korban untuk menuntut penghasilan yang belum dibayarkan dan termasuk penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh korban dan sarana penggantian atas penderitaan yang telah dialami oleh korban," ujar Antonius, Sabtu (3/10/20).
Sementara itu, dalam konteks TPPO yang menyasar Anak Buah Kapal (ABK) misalnya, Antonius meminta aparat penegak hukum lebih proaktif untuk menuntut perseroan untuk membayarkan hak korban secara penuh. Termasuk kerugian yang diterima korban selama dipekerjakan tidak pantas di kapal tersebut.
"Isu mengenai restitusi menjadi perhatian khusus bagi LPSK, namun keberhasilannya sangat dipengaruhi sinergi antar aparat penegak hukum," ungkapnya. (Baca juga: Tersedak Ikan, Paus Pilot Sepanjang 4,3 Meter Tewas )
Dalam kunjungan selama tiga hari di Provinsi Kepulauan Riau , Antonius secara gigih meminta dukungan dari kepolisian dan kejaksaan terkait pemenuhan hak korban dalam bentuk Restitusi. Selama berada di Provinsi Kepri (30 September – 2 oktober 2020), Antonius menyambangi beberapa kantor Aparat Penegak Hukum, mulai dari Mapolda Polda dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau , Kantor Polresta Barelang dan Kejaksaan Negeri Batam.
Lihat Juga :