Gugatan Pengembang Mampang Hills Tak Diterima, PN Depok Kabulkan Eksepsi Warga

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 22:05 WIB
loading...
Gugatan Pengembang Mampang...
PN Depok mengabulkan eksepsi tujuh warga dan menyatakan tidak dapat menerima gugatan IPL PT Buana Global Propertindo dan PT Bina Pilar Lestari selaku Pengembang dan Pengelola Kompleks Mampang Hills, Depok, Rabu (30/9/2020). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Depok mengabulkan eksepsi tujuh warga dan menyatakan tidak dapat menerima gugatan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) PT Buana Global Propertindo dan PT Bina Pilar Lestari selaku Pengembang dan Pengelola Kompleks Mampang Hills, Depok, Rabu (30/9/2020).

Kuasa hukum tujuh warga Kompleks Mampang Hills, Rian Hidayat mengatakan, gugatan dengan perkara 226/pdt.g/2019/PN.DPK resmi berakhir setelah PN Depok menyatakan tidak dapat menerima gugatan dua perusahaan tersebut. (Baca juga: Ini Upaya Pemkot Jakpus agar Tak Ada Lagi Mobil Nyemplung Kolam Bundaran HI)

“Dikarenakan eksepsi kami dikabulkan majelis hakim, maka gugatan pengembang dan pengelola PT Buana Global Propertindo dan PT Bina Pilar Lestari mengenai iuran pengelolaan lingkungan (IPL) dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Depok,” ujar Rian membacakan hasil putusan PN Depok, Kamis (1/10/2020).

Dia menjelaskan perkara ini bermula pada Oktober 2019 yakni adanya gugatan dari pengembang dan pengelola Mampang Hills terhadap 10 warga perihal pembayaran iuran pengelolaan lingkungan.

Dalam proses persidangan, tujuh warga membantah berbagai dalil pengembang dan pengelola hingga akhirnya 30 September 2020 majelis hakim dalam agenda sidang putusan mengabulkan eksepsi tujuh warga dan gugatan pengembang dan pengelola dinyatakan tidak dapat diterima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Rekomendasi
Messi, Mbappe, Haaland...
Messi, Mbappe, Haaland Gacor: Ronaldo Masih Layak Disebut Kandidat Peraih Sepatu Emas?
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
Iran Klaim 3 Poin Kemenangan...
Iran Klaim 3 Poin Kemenangan dalam Negosiasi dengan AS, Termasuk Aset Senilai Rp214 Triliun
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved