JPU: Terdakwa Altaf Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Juniornya Mahasiswa UI
Kamis, 28 Maret 2024 - 10:15 WIB
loading...
JPU Kejari Kota Depok Alfa Dera menegaskan, tindakan terdakwa Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) merupakan tindak pidana pembunuhan berencana. Foto/istimewa
A
A
A
DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Alfa Dera menegaskan, tindakan terdakwa Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) merupakan tindak pidana pembunuhan berencana. Altaf merupakan terdakwa pembunuhan terhadap Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) yang merupakan adik tingkatnya di program studi Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI).
Alfa Dera mengatakan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa. Alfa Dera menyebut, terdakwa Altaf secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 340 KUHP.
"Berdasarkan uraian yang dimaksud kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Dera didampingi JPU Putri Dwi Astrini.
Baca juga: Altafasalya Senior Pembunuh Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati
"Kedua menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf oleh karena itu dengan pidana mati," tambahnya.
Alfa Dera mengatakan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa. Alfa Dera menyebut, terdakwa Altaf secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 340 KUHP.
"Berdasarkan uraian yang dimaksud kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Dera didampingi JPU Putri Dwi Astrini.
Baca juga: Altafasalya Senior Pembunuh Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati
"Kedua menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf oleh karena itu dengan pidana mati," tambahnya.
Lihat Juga :