JPU: Terdakwa Altaf Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Juniornya Mahasiswa UI

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:15 WIB
loading...
JPU: Terdakwa Altaf...
JPU Kejari Kota Depok Alfa Dera menegaskan, tindakan terdakwa Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) merupakan tindak pidana pembunuhan berencana. Foto/istimewa
A A A
DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Alfa Dera menegaskan, tindakan terdakwa Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) merupakan tindak pidana pembunuhan berencana. Altaf merupakan terdakwa pembunuhan terhadap Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) yang merupakan adik tingkatnya di program studi Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI).

Alfa Dera mengatakan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa. Alfa Dera menyebut, terdakwa Altaf secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 340 KUHP.

"Berdasarkan uraian yang dimaksud kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Dera didampingi JPU Putri Dwi Astrini.

Baca juga: Altafasalya Senior Pembunuh Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati

"Kedua menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf oleh karena itu dengan pidana mati," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
Rekomendasi
Kemhan Bakal Datangkan...
Kemhan Bakal Datangkan Helikopter AW149 dan 12 Pesawat Tempur dari Italia
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Rudy Poa Kembali Kibarkan...
Rudy Poa Kembali Kibarkan Merah Putih di Asia Cross Country Rally 2026, Delapan Kali Tampil Membela Indonesia
Berita Terkini
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
Infografis
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Tegaskan Israel Lakukan Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved