Altafasalya Senior Pembunuh Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 13 Maret 2024 - 17:32 WIB
loading...
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut hukuman mati kepada terdakwa Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23). Foto/istimewa
A
A
A
DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut hukuman mati kepada terdakwa Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23), senior mahasiswa Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19). Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (13/3/2024).
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Alfa Dera mengatakan tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa. Alfa menyebut bahwa tersangka Altaf secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 340 KUHP.
"Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Dera didampingi JPU Putri Dwi Astrini.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI di Indekos Beji, Tersangka Altaf Peragakan 50 Adegan
"Kedua menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf oleh karena itu dengan pidana mati," tambahnya.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Alfa Dera mengatakan tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa. Alfa menyebut bahwa tersangka Altaf secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 340 KUHP.
"Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Dera didampingi JPU Putri Dwi Astrini.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI di Indekos Beji, Tersangka Altaf Peragakan 50 Adegan
"Kedua menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf oleh karena itu dengan pidana mati," tambahnya.
Lihat Juga :