Bunuh Juniornya, Mahasiswa UI Altaf Divonis Hukuman Seumur Hidup
Kamis, 02 Mei 2024 - 15:58 WIB
loading...
Majelis Hakim PN Depok memvonis Altafasalya Ardnika Basya alias AAB, terdakwa pembunuh juniornya mahasiswa Sastra Rusia UI Muhammad Naufal Zidan dengan hukuman seumur hidup. Foto/MPI/muhammad refi sandi
A
A
A
DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis Altafasalya Ardnika Basya alias AAB, terdakwa pembunuh juniornya mahasiswa Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ dengan hukuman seumur hidup.
Sidang vonis awalnya dijadwalkan dipimpin Anak Agung Niko Brama Putra bersama anggota Nartilona yang digantikan Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Andry Eswin yang digantikan Yulia Marhaena di Ruang Sidang 3 PN Depok.
"Dalam amar putusannya, mereka menyatakan bahwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah, Kamis (2/5/2024).
"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup," tambahnya.
Baca juga: JPU: Terdakwa Altaf Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Juniornya Mahasiswa UI
Ubaidillah mengatakan, terkait vonis tersebut sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati putusan hakim. Namun JPU menilai vonis dari majelis hakim belum memberikan efek pencegahan atau efek deterrent yang cukup serta keseimbangan keadilan.
Ubaidillah menambahkan, peristiwa pidana yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan ternama serta sadisnya perbuatan terdakwa yang sengaja menusukkan senjata tajam yang telah terdakwa persiapkan sampai lebih dari 25 tusukan serta mempertimbangkan perbuatan terdakwa menyembunyikan jenazah korban ke dalam kantong plastik sampah.
Sidang vonis awalnya dijadwalkan dipimpin Anak Agung Niko Brama Putra bersama anggota Nartilona yang digantikan Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Andry Eswin yang digantikan Yulia Marhaena di Ruang Sidang 3 PN Depok.
"Dalam amar putusannya, mereka menyatakan bahwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah, Kamis (2/5/2024).
"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup," tambahnya.
Baca juga: JPU: Terdakwa Altaf Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Juniornya Mahasiswa UI
Ubaidillah mengatakan, terkait vonis tersebut sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati putusan hakim. Namun JPU menilai vonis dari majelis hakim belum memberikan efek pencegahan atau efek deterrent yang cukup serta keseimbangan keadilan.
Ubaidillah menambahkan, peristiwa pidana yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan ternama serta sadisnya perbuatan terdakwa yang sengaja menusukkan senjata tajam yang telah terdakwa persiapkan sampai lebih dari 25 tusukan serta mempertimbangkan perbuatan terdakwa menyembunyikan jenazah korban ke dalam kantong plastik sampah.
Lihat Juga :