Bunuh Juniornya, Mahasiswa UI Altaf Divonis Hukuman Seumur Hidup

Kamis, 02 Mei 2024 - 15:58 WIB
loading...
Bunuh Juniornya, Mahasiswa...
Majelis Hakim PN Depok memvonis Altafasalya Ardnika Basya alias AAB, terdakwa pembunuh juniornya mahasiswa Sastra Rusia UI Muhammad Naufal Zidan dengan hukuman seumur hidup. Foto/MPI/muhammad refi sandi
A A A
DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis Altafasalya Ardnika Basya alias AAB, terdakwa pembunuh juniornya mahasiswa Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ dengan hukuman seumur hidup.

Sidang vonis awalnya dijadwalkan dipimpin Anak Agung Niko Brama Putra bersama anggota Nartilona yang digantikan Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Andry Eswin yang digantikan Yulia Marhaena di Ruang Sidang 3 PN Depok.

"Dalam amar putusannya, mereka menyatakan bahwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah, Kamis (2/5/2024).

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup," tambahnya.

Baca juga: JPU: Terdakwa Altaf Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Juniornya Mahasiswa UI

Ubaidillah mengatakan, terkait vonis tersebut sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati putusan hakim. Namun JPU menilai vonis dari majelis hakim belum memberikan efek pencegahan atau efek deterrent yang cukup serta keseimbangan keadilan.

Ubaidillah menambahkan, peristiwa pidana yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan ternama serta sadisnya perbuatan terdakwa yang sengaja menusukkan senjata tajam yang telah terdakwa persiapkan sampai lebih dari 25 tusukan serta mempertimbangkan perbuatan terdakwa menyembunyikan jenazah korban ke dalam kantong plastik sampah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Rekomendasi
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Sah! Nathalie Holscher...
Sah! Nathalie Holscher Resmi Menikah dengan Arief Fadli, Jawaban Doa Umrah
Berita Terkini
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved