Menjelang PSBB Jabar, Petugas Gabungan Jaga Ketat Check Point di Perbatasan
Selasa, 05 Mei 2020 - 21:13 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Hery, ada 15-25 titik check point tingkat Jabar dan 232 titik check point tingkat kabupaten/kota di seluruh Jabar. Seluruhnya akan dioptimalkan guna mendukung pemberlakuan PSBB Provinsi Jabar yang dijadwalkan berlangsung hingga 19 Mei 2020 mendatang itu.
Terkait 17 pengecualian angkutan barang selama PSBB yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jabar No.460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Jabar, lanjut Hery, operasional angkutan barang tersebut harus retap memenuhi ketentuan daya angkut, kelas jalan, dan tata cara muat.
Adapun aturan untuk sepeda motor baik pribadi maupun ojek online, Hery menegaskan bahwa dalam aturan PSBB Provinsi Jabar, kendaraan roda dua hanya diperkenankan digunakan satu pengendara dalam rangka kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB.
"Namun, memang ada tiga pengecualian yang mengizinkan sepeda motor baik pribadi maupun ojol diisi dua orang. Pertama, memiliki alamat yang sama dan diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB. Kedua, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19. Ketiga, untuk kondisi gawat darurat. Jadi bukan untuk kegiatan apa pun," paparnya.
Sementara terkait penggunaan mobil, Hery yang juga menjabat Kepala Dishub Jabar itu menjelaskan bahwa petunjuk teknis dalam Surat Edaran Gubernur secara detail mengatur kapasitas penumpang.
Terkait 17 pengecualian angkutan barang selama PSBB yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jabar No.460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Jabar, lanjut Hery, operasional angkutan barang tersebut harus retap memenuhi ketentuan daya angkut, kelas jalan, dan tata cara muat.
Adapun aturan untuk sepeda motor baik pribadi maupun ojek online, Hery menegaskan bahwa dalam aturan PSBB Provinsi Jabar, kendaraan roda dua hanya diperkenankan digunakan satu pengendara dalam rangka kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB.
"Namun, memang ada tiga pengecualian yang mengizinkan sepeda motor baik pribadi maupun ojol diisi dua orang. Pertama, memiliki alamat yang sama dan diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB. Kedua, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19. Ketiga, untuk kondisi gawat darurat. Jadi bukan untuk kegiatan apa pun," paparnya.
Sementara terkait penggunaan mobil, Hery yang juga menjabat Kepala Dishub Jabar itu menjelaskan bahwa petunjuk teknis dalam Surat Edaran Gubernur secara detail mengatur kapasitas penumpang.
Lihat Juga :