Menjelang PSBB Jabar, Petugas Gabungan Jaga Ketat Check Point di Perbatasan

Selasa, 05 Mei 2020 - 21:13 WIB
loading...
A A A
"Berkursi dua baris, maka maksimal tiga orang. Untuk (kursi) tiga baris, kapasitas empat orang dengan posisi (duduk) yang juga sudah diatur, termasuk tidak boleh ada penumpang di depan meski suami istri," katanya.

(Baca: Menggembirakan, Hari Ini Kasus Positif Corona dan Meninggal di Jabar Tak Bertambah)

"Banyak yang bilang, di rumah tetap bersama. Kalau di rumah silakan, Tapi ketika di wilayah publik dimana ada aturan negara, ada kepentingan orang lain yang terdampak, maka aturan negaralah yang berlaku," sambung Hery.

Sementara kereta api, transportasi udara dan laut, Hery mengatakan Surat Edaran Gubernur tidak mengaturnya secara khusus.

"Tapi diatur ketentuan sektoral yang sudah sangat baik dan rigid (kuat) oleh Kemenhub (Kementerian Perhubungan) dan instansi teknis terkait lain," tandasnya.
(muh)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1509 seconds (0.1#10.140)