Kebijakan Baru Gubernur Jabar di Bodebek, Aktivitas Restoran dan Kafe Dibatasi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat , Ridwan Kamil mengeluarkan kebijakan baru terhadap aktivitas usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis dalam rangka menekan potensi munculnya klaster baru penularan COVID-19.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Intruksi Gubernur Jabar Nomor 443/07/Hukkam tentang Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease-19 (COVID-19) di Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis yang beredar luas.
Dalam beleid yang ditandatangani di Bandung dan mulai berlaku 30 September 2020 tersebut, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar itu menginstruksikan Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Bupati Bekasi, dan Wali Kota Bekasi untuk menerapkan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) untuk menghindari timbulnya kluster baru penyebaran COVID-19 dari kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis;
2. Mengadakan pembatasan terhadap kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, dan usaha sejenis dengan ketentuan;
a. Di daerah dengan zona resiko kesehatan masyarakat tinggi;
1) Tidak melayani pengunjung untuk makan ditempat (dine in);
2) Pelayanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang (take away);
b. Di daerah dengan resiko kesehatan masyarakat sedang;
1) Dapat memberikan layanan makan di tempat (dine in) dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
2) Layanan makanan di tempat (dine in) dibatasi sampai dengan pukul 18.00 wib dan
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Intruksi Gubernur Jabar Nomor 443/07/Hukkam tentang Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease-19 (COVID-19) di Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis yang beredar luas.
Dalam beleid yang ditandatangani di Bandung dan mulai berlaku 30 September 2020 tersebut, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar itu menginstruksikan Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Bupati Bekasi, dan Wali Kota Bekasi untuk menerapkan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) untuk menghindari timbulnya kluster baru penyebaran COVID-19 dari kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis;
2. Mengadakan pembatasan terhadap kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, dan usaha sejenis dengan ketentuan;
a. Di daerah dengan zona resiko kesehatan masyarakat tinggi;
1) Tidak melayani pengunjung untuk makan ditempat (dine in);
2) Pelayanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang (take away);
b. Di daerah dengan resiko kesehatan masyarakat sedang;
1) Dapat memberikan layanan makan di tempat (dine in) dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
2) Layanan makanan di tempat (dine in) dibatasi sampai dengan pukul 18.00 wib dan