Kebijakan Baru Gubernur Jabar di Bodebek, Aktivitas Restoran dan Kafe Dibatasi

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 14:40 WIB
loading...
Kebijakan Baru Gubernur...
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan kebijakan baru terhadap aktivitas usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis dalam rangka menekan potensi munculnya klaster baru penularan COVID-19. SINDOnews/Agung
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat , Ridwan Kamil mengeluarkan kebijakan baru terhadap aktivitas usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis dalam rangka menekan potensi munculnya klaster baru penularan COVID-19.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Intruksi Gubernur Jabar Nomor 443/07/Hukkam tentang Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease-19 (COVID-19) di Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis yang beredar luas.

Dalam beleid yang ditandatangani di Bandung dan mulai berlaku 30 September 2020 tersebut, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar itu menginstruksikan Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Bupati Bekasi, dan Wali Kota Bekasi untuk menerapkan hal-hal sebagai berikut:

1. Menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) untuk menghindari timbulnya kluster baru penyebaran COVID-19 dari kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis;

2. Mengadakan pembatasan terhadap kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, dan usaha sejenis dengan ketentuan;

a. Di daerah dengan zona resiko kesehatan masyarakat tinggi;

1) Tidak melayani pengunjung untuk makan ditempat (dine in);
2) Pelayanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang (take away);

b. Di daerah dengan resiko kesehatan masyarakat sedang;

1) Dapat memberikan layanan makan di tempat (dine in) dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

2) Layanan makanan di tempat (dine in) dibatasi sampai dengan pukul 18.00 wib dan

3) Lebih dari pukul 18.00 wib, layanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang (take away);

c. Di daerah dengan zona resiko kesehatan masyarakat rendah dengan ketentuan kapasitas maksimal 70 persen.

d. Di daerah yang tidak ada kasus dan terdampak, dapat melaksanakan kegiatan usahanya secara normal, dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan;

3. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, dan usaha sejenis secara ketat agar tidak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19;

4. Mengecek ketersediaan obat-obatan yang diperlukan untuk perawatan pasien COVID-19.

Ridwan Kamil juga meminta Panglima Kodam III/Siliwangi dan Panglima Kodam Jaya serta jajarannya untuk membantu bupati dan wali kota di wilayah Bodebek dalam sosialisasi, pengawasan, dan pengendalian intruksi tersebut.

Selain itu, Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya dan jajarannya juga diminta untuk membantu bupati dan wali kota di wilayah Bodebek dalam melaksanakan penegakan hukum dan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan sesuai intruksi tersebut.

Terakhir, Ridwan Kamil meminta bupati dan wali kota di wilayah Bodebek, Pangdam III/Siliwangi, Pangdam Jaya, Kapolda Jabar, serta Kapolda Metro Jaya melaporkan perkembangan kasus COVID-19 dan upaya yang dilakukan secara berkala.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad membenarkan intruksi yang telah dikeluarkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil itu.

Menurutnya, intruksi tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama Mentri Koordinator Maritim Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

"Benar, Gubernur telah mengeluarkan instruksi tersebut, sesuai hasil kesepakatan bersama Pak Menko Maritim," ujar Daud melalui sambungan telpon selulernya, Jumat (2/9/2020).

Menurut Daud, intruksi tersebut juga dikeluarkan seiring dengan pembatasan aktivitas serupa yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Pihaknya berharap, dengan adanya intruksi tersebut, kasus COVID-19 di wilayah Bodebek yang mejadi episentrum COVID-19 di Provinsi Jabar dapat ditekan.

"Intruksi ini juga keluar karena ada permintaan wilayah pinggiran Jakarta (Bodebek) menerapkan pembatasan aktivitas seperti di Jakarta. Kalau di Jakarta kan total, kalau di Bodebek sesuai tingkat kerawanan," jelasnya.

Disinggung hingga kapan kebijakan tersebut berlaku, Daud mengatakan bahwa kebijakan tersebut bakal disesuaikan dengan perkembangan kasus COVID-19 di wilayah Bodebek. Artinya, kebijakan tersebut berlaku hingga kasus COVID-19 di Bodebek dikategorikan lebih terkendali. (Baca: Pandemi COVID-19, Minat Warga KBB Menjadi TKI Masih Tinggi).

"Kita lihat perkembangan ke depan, apalagi Bodebek ini kan penyumbang kasus COVID-19 terbesar di Jabar. Sekitar 70 persen kasus COVID-19 Jabar berasal dari Bodebek," tandas Daud.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1319 seconds (0.1#10.140)