Kebijakan Baru Gubernur Jabar di Bodebek, Aktivitas Restoran dan Kafe Dibatasi

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 14:40 WIB
loading...
A A A
d. Di daerah yang tidak ada kasus dan terdampak, dapat melaksanakan kegiatan usahanya secara normal, dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan;

3. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, dan usaha sejenis secara ketat agar tidak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19;

4. Mengecek ketersediaan obat-obatan yang diperlukan untuk perawatan pasien COVID-19.

Ridwan Kamil juga meminta Panglima Kodam III/Siliwangi dan Panglima Kodam Jaya serta jajarannya untuk membantu bupati dan wali kota di wilayah Bodebek dalam sosialisasi, pengawasan, dan pengendalian intruksi tersebut.

Selain itu, Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya dan jajarannya juga diminta untuk membantu bupati dan wali kota di wilayah Bodebek dalam melaksanakan penegakan hukum dan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan sesuai intruksi tersebut.

Terakhir, Ridwan Kamil meminta bupati dan wali kota di wilayah Bodebek, Pangdam III/Siliwangi, Pangdam Jaya, Kapolda Jabar, serta Kapolda Metro Jaya melaporkan perkembangan kasus COVID-19 dan upaya yang dilakukan secara berkala.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad membenarkan intruksi yang telah dikeluarkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil itu.

Menurutnya, intruksi tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama Mentri Koordinator Maritim Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

"Benar, Gubernur telah mengeluarkan instruksi tersebut, sesuai hasil kesepakatan bersama Pak Menko Maritim," ujar Daud melalui sambungan telpon selulernya, Jumat (2/9/2020).

Menurut Daud, intruksi tersebut juga dikeluarkan seiring dengan pembatasan aktivitas serupa yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Pihaknya berharap, dengan adanya intruksi tersebut, kasus COVID-19 di wilayah Bodebek yang mejadi episentrum COVID-19 di Provinsi Jabar dapat ditekan.

"Intruksi ini juga keluar karena ada permintaan wilayah pinggiran Jakarta (Bodebek) menerapkan pembatasan aktivitas seperti di Jakarta. Kalau di Jakarta kan total, kalau di Bodebek sesuai tingkat kerawanan," jelasnya.

Disinggung hingga kapan kebijakan tersebut berlaku, Daud mengatakan bahwa kebijakan tersebut bakal disesuaikan dengan perkembangan kasus COVID-19 di wilayah Bodebek. Artinya, kebijakan tersebut berlaku hingga kasus COVID-19 di Bodebek dikategorikan lebih terkendali. (Baca: Pandemi COVID-19, Minat Warga KBB Menjadi TKI Masih Tinggi).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1063 seconds (0.1#10.140)