Mabes TNI Cek Langsung Penegakan Prokes COVID-19 di Jateng-DIY, Ada Apa?

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 08:43 WIB
loading...
Mabes TNI Cek Langsung Penegakan Prokes COVID-19 di Jateng-DIY, Ada Apa?
Tim Wasdal pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 Mabes TNI AD melihat penegakan protokol kesehatan ke beberapa lokasi di Jateng-DIY. Foto/Dok Pendam IV/Diponegoro
A A A
SEMARANG - Tim pengawasan dan pengendalian (wasdal) pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 Mabes TNI AD terjun langsung melihat penegakan protokol kesehatan (prokes) ke beberapa lokasi di Jawa Tengah (Jateng) dan DIY.

Tim Mabes TNI AD melakukan kunjungan mulai dari tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2020 bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi penegakan pendisiplinan protokol kesehatan.

Kunjungan dipimpin Kolonel Pnb Aldrin Petrus Mongan, Paban I/Ren Sops TNI diantaranya di Jawa Tengah di wilayah Kodim 0733/BS Semarang dan wilayah Korem 072/Pamungkas, di Kodim 0705/Magelang.

(Baca juga: Digrebek Densus 88, Ini Peran R dalam Penyerangan di Pasar Kliwon Solo )

Di wilayah Kodim 0733/BS Semarang, pengawasan dan pengendalian pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dengan meninjau tempat keramaian di Pasar Karangayu, Kelurahan Tlogosari dan Taman Tlogosari, Kamis (1/10/2020).

Saat di Pasar Karangayu Semarang, Tim Wasdal masih mendapati adanya pengunjung dan penjual di pasar yang belum mematuhi protokol kesehatan, diantaranya ditemukan adanya warga yang belum memakai masker.

(Baca juga: Bupati Semarang Dipecat, Gerbong PDIP Bulat Dukung Ngebas )

Ketua Tim Wasdal COVID-19 Mabes TNI AD berpesan kepada warga Kota Semarang untuk mematuhi protokol kesehatan. “Selalu menggunakan masker saat keluar dari rumah, rajin cuci tangan dan menjaga jarak,” pinta Kolonel Aldrin.

Menurutnya, seberat apapun pekerjaan, masker harus dipakai karena masker menjadi alat yang dapat menangkal penyebaran virus. Untuk itu, setiap orang harus berupaya meningkatkan kesadaran dengan menerapkan Pola Hidup Sehat . “Protokol kesehatan di pasar harus ketat ”, pintanya kepada para penjual dan pengelola pasar.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2680 seconds (0.1#10.140)