Hadapi COVID-19, Kemenparekraf Dorong Penerapan CHSE Pada Kegiatan MICE
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 13:00 WIB
loading...
Kemenparekraf menggelar sosialisasi panduan CHSE pada kegiatan MICE di Surabaya.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf ) bersama The Indonesian Convention and Exhibition Bureau (INACEB) telah menyusun panduan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan (Cleanliness, Health and Environmental Sustainability/CHSE) pada penyelenggaraan kegiatan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE).
Panduan CHSE pada kegiatan MICE menekankan pada penerapan prosedur standar pelaksanaan. Teknis spesifiknya akan disesuaikan dengan panduan yang dibuat oleh Asosiasi dan Industri MICE sesuai kebutuhan di lapangan.
"Panduan ini merupakan panduan operasional dari keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan COVID-19," kata Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan, Kemenparekraf, Rizki Handayani, Jumat (2/10/2020).
(Baca juga: Kontribusi Gojek Terhadap Ekonomi Kota Surabaya 2019 Capai Rp12,1 Triliun )
Ketentuan yang termuat dalam panduan ini, kata dia, juga mengacu pada protokol dan panduan yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia, World Health Organization (WHO), Travel and Tourism Council (WTTC) serta Asosiasi MICE nasional dan internasional seperti ICCA, UFI, AIPC, serta ASPERAPI.
"Setelah melaksanakan rangkaian proses evaluasi dan penyesuaian, saat ini panduan telah rampung dan siap untuk disosialisasikan kepada seluruh stakeholders MICE di destinasi-destinasi MICE," ujarnya.
Dia menambahkan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai isi panduan kepada stakeholders MICE. Sehingga panduan dapat dijalankan dengan sesuai pada saat pelaksanaan kegiatan MICE. Sosialisasi akan dilaksanakan di 9 destinasi MICE. Antara lain, Yogyakarta, Bandung, Medan, Surabaya, Manado, Lombok, Banten (mewakili Jakarta), Semarang dan Batam.
Panduan CHSE pada kegiatan MICE menekankan pada penerapan prosedur standar pelaksanaan. Teknis spesifiknya akan disesuaikan dengan panduan yang dibuat oleh Asosiasi dan Industri MICE sesuai kebutuhan di lapangan.
"Panduan ini merupakan panduan operasional dari keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan COVID-19," kata Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan, Kemenparekraf, Rizki Handayani, Jumat (2/10/2020).
(Baca juga: Kontribusi Gojek Terhadap Ekonomi Kota Surabaya 2019 Capai Rp12,1 Triliun )
Ketentuan yang termuat dalam panduan ini, kata dia, juga mengacu pada protokol dan panduan yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia, World Health Organization (WHO), Travel and Tourism Council (WTTC) serta Asosiasi MICE nasional dan internasional seperti ICCA, UFI, AIPC, serta ASPERAPI.
"Setelah melaksanakan rangkaian proses evaluasi dan penyesuaian, saat ini panduan telah rampung dan siap untuk disosialisasikan kepada seluruh stakeholders MICE di destinasi-destinasi MICE," ujarnya.
Dia menambahkan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai isi panduan kepada stakeholders MICE. Sehingga panduan dapat dijalankan dengan sesuai pada saat pelaksanaan kegiatan MICE. Sosialisasi akan dilaksanakan di 9 destinasi MICE. Antara lain, Yogyakarta, Bandung, Medan, Surabaya, Manado, Lombok, Banten (mewakili Jakarta), Semarang dan Batam.
Lihat Juga :