Baja Impor Ancam Produk Lokal, Ini Kata Pengusaha Jasa Konstruksi
loading...
A
A
A
Agus Gendroyono melihat, dukungan terhadap PP di atas semakin kuat. Karena bila industri baja dalam negeri mati, maka akan semakin tergantung pada impor. Pihak luar akan dengan mudah mempermainkan harga.
“Di sisi lain tenaga kerja regional akan kehilangan mata pencarian, sementara para tenaga ahli dan perusahaan industri baja kita juga akan kehilangan kesempatan menunjukkan kompetensi mereka dalam persaingan di tingkat global,” ungkapnya.
Selain itu Agus Gendroyono mengungkap sinyalemen tentang baja impor yang dikapalkan sudah mendapat stempel SNI. Seakan-akan produk dalam negeri. Tapi kenyataannya adalah barang dari luar.
(Baca juga:SIG Pasok Kebutuhan Semen untuk Pembangunan Tol Trans Sumatera)
Karena itu Agus Gendroyono mengingatkan agar siapapun jangan mencuri peluang dari kesulitan melakukan pengawasan. Tanpa kejujuran semua pihak, maka upaya pemerintah menerbitkan PP ini akan sia-sia.
“Kalau dibiarkan kondisi ini tanpa ikut campur pemerintah, maka situasi yang amat dilematis akan dihadapi kita semua. Di satu sisi ekonomi dalam negeri akan lumpuh, daya beli masyarakat akan mengecil, PHK akan semakin banyak dan kita akan jadi negara konsumtif,” beber dia.
Dalam kesempatan itu, Agus Gendroyono yakin terbitnya PP Nomor 22 tahun 2020 bukan hanya memudahkan badan usaha jasa konstruksi Indonesia unruk bangkit kembali setelah sekian lama terjebak dalam pandemi yang tidak menentu ini. Akan tetapi menyalakan kembali api produksi barang dan jasa di dalam negeri
“Di sisi lain tenaga kerja regional akan kehilangan mata pencarian, sementara para tenaga ahli dan perusahaan industri baja kita juga akan kehilangan kesempatan menunjukkan kompetensi mereka dalam persaingan di tingkat global,” ungkapnya.
Selain itu Agus Gendroyono mengungkap sinyalemen tentang baja impor yang dikapalkan sudah mendapat stempel SNI. Seakan-akan produk dalam negeri. Tapi kenyataannya adalah barang dari luar.
(Baca juga:SIG Pasok Kebutuhan Semen untuk Pembangunan Tol Trans Sumatera)
Karena itu Agus Gendroyono mengingatkan agar siapapun jangan mencuri peluang dari kesulitan melakukan pengawasan. Tanpa kejujuran semua pihak, maka upaya pemerintah menerbitkan PP ini akan sia-sia.
“Kalau dibiarkan kondisi ini tanpa ikut campur pemerintah, maka situasi yang amat dilematis akan dihadapi kita semua. Di satu sisi ekonomi dalam negeri akan lumpuh, daya beli masyarakat akan mengecil, PHK akan semakin banyak dan kita akan jadi negara konsumtif,” beber dia.
Dalam kesempatan itu, Agus Gendroyono yakin terbitnya PP Nomor 22 tahun 2020 bukan hanya memudahkan badan usaha jasa konstruksi Indonesia unruk bangkit kembali setelah sekian lama terjebak dalam pandemi yang tidak menentu ini. Akan tetapi menyalakan kembali api produksi barang dan jasa di dalam negeri
(msd)