Baja Impor Ancam Produk Lokal, Ini Kata Pengusaha Jasa Konstruksi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 22:15 WIB
loading...
Baja Impor Ancam Produk Lokal, Ini Kata Pengusaha Jasa Konstruksi
Ketua BPD Gapensi Jatim, Agus Gendroyono. Foto/Ist.
A A A
SURABAYA - Banyaknya baja impor ke Indonesia menjadi ancaman serius produk lokal alias program TKDN (tingkat komponen dalam negeri). Para pengusaha yang tergabung dalam Gapensi mendesak pemerintah mewaspadainya.

Menurut Ketua BPD Gapensi Jatim, H Agus Gendroyono ST, MT, para pengusaha jasa konstruksi menyambut gembira PP Nomor 22 Tahun 2020. Khususnya rencana pemerintah meningkatkan TKDN.Karena itu, perlu mewaspadai membanjirnya produk baja dari Cina di pasar dalam negeri.

“Salah satu roh dari PP adalah optimalisasi penggunaan produk dalam negeri. Semua material konstruksi nantinya harus teregistrasi dalam sistem berdasarkan spesifikasi yang dikehendaki owners,” tegas Agus Gendroyono.

Dia menjelaskan, penggunaan produk dalam negeri adalah momentum yg sangat tepat guna recavery lesunya ekonomi paska pandemi. Ini dibutuhkan semangat nasionalisme bersama. Di saat banjirnya produk asing di Indonesia dengan harga lebih murah dari pada produksi dalam negeri.

(Baca juga: Dituding Anak Buah Arogan, Kapolres Blitar: Semua Tidak Benar )

Agus Gendroyono menambahkan, manufaktur di China mendapat banyak stimulus dari pemerintahannya. Selain tentunya tenaga kerja murah. Hal itu juga hal yang sama peru dilakukan pemerintah kepada produk baja di dalam negeri.

“Untuk itu harus kita cari formula untuk mereduksi ongkos produksi dalam negeri dengan tentu saja harus ada stimulus dari pemerintah atau dalam skema lainya,” kata pengusaha asal Jawa Timur ini.

Sebagai contoh rendahnya harga jual baja impor dimungkinkan karena banyaknya subsidi pemerintah dari negara pengekspor. Antara lain pengalihan kode tarif barang yang berimbas kepada perbedaan bea masuk. "Padahal industri baja lokal memiliki kemampuan memenuhi volume dan standar kualitas yang dibutuhkan," katanya.

"Sampai kapan kita harus kalah bersaing dengan Cina. Turunnya PP No 22 tahun 2020 harus jadi motivator para vendor untuk memperbesar penggunaan produksi dalam negeri. Sebagai upaya pemenuhan syarat registrasi material jasa konstruksi yang segera diintegrasikan oleh Kementerian PUPR," tambahnya.

(Baca juga: September 2020, Jawa Timur Alami Deflasi 0,15 Persen )
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1685 seconds (0.1#10.140)