Baja Impor Ancam Produk Lokal, Ini Kata Pengusaha Jasa Konstruksi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 22:15 WIB
loading...
Baja Impor Ancam Produk...
Ketua BPD Gapensi Jatim, Agus Gendroyono. Foto/Ist.
A A A
SURABAYA - Banyaknya baja impor ke Indonesia menjadi ancaman serius produk lokal alias program TKDN (tingkat komponen dalam negeri). Para pengusaha yang tergabung dalam Gapensi mendesak pemerintah mewaspadainya.

Menurut Ketua BPD Gapensi Jatim, H Agus Gendroyono ST, MT, para pengusaha jasa konstruksi menyambut gembira PP Nomor 22 Tahun 2020. Khususnya rencana pemerintah meningkatkan TKDN.Karena itu, perlu mewaspadai membanjirnya produk baja dari Cina di pasar dalam negeri.

“Salah satu roh dari PP adalah optimalisasi penggunaan produk dalam negeri. Semua material konstruksi nantinya harus teregistrasi dalam sistem berdasarkan spesifikasi yang dikehendaki owners,” tegas Agus Gendroyono.

Dia menjelaskan, penggunaan produk dalam negeri adalah momentum yg sangat tepat guna recavery lesunya ekonomi paska pandemi. Ini dibutuhkan semangat nasionalisme bersama. Di saat banjirnya produk asing di Indonesia dengan harga lebih murah dari pada produksi dalam negeri.

(Baca juga: Dituding Anak Buah Arogan, Kapolres Blitar: Semua Tidak Benar )

Agus Gendroyono menambahkan, manufaktur di China mendapat banyak stimulus dari pemerintahannya. Selain tentunya tenaga kerja murah. Hal itu juga hal yang sama peru dilakukan pemerintah kepada produk baja di dalam negeri.

“Untuk itu harus kita cari formula untuk mereduksi ongkos produksi dalam negeri dengan tentu saja harus ada stimulus dari pemerintah atau dalam skema lainya,” kata pengusaha asal Jawa Timur ini.

Sebagai contoh rendahnya harga jual baja impor dimungkinkan karena banyaknya subsidi pemerintah dari negara pengekspor. Antara lain pengalihan kode tarif barang yang berimbas kepada perbedaan bea masuk. "Padahal industri baja lokal memiliki kemampuan memenuhi volume dan standar kualitas yang dibutuhkan," katanya.

"Sampai kapan kita harus kalah bersaing dengan Cina. Turunnya PP No 22 tahun 2020 harus jadi motivator para vendor untuk memperbesar penggunaan produksi dalam negeri. Sebagai upaya pemenuhan syarat registrasi material jasa konstruksi yang segera diintegrasikan oleh Kementerian PUPR," tambahnya.

(Baca juga: September 2020, Jawa Timur Alami Deflasi 0,15 Persen )

Agus Gendroyono melihat, dukungan terhadap PP di atas semakin kuat. Karena bila industri baja dalam negeri mati, maka akan semakin tergantung pada impor. Pihak luar akan dengan mudah mempermainkan harga.

“Di sisi lain tenaga kerja regional akan kehilangan mata pencarian, sementara para tenaga ahli dan perusahaan industri baja kita juga akan kehilangan kesempatan menunjukkan kompetensi mereka dalam persaingan di tingkat global,” ungkapnya.

Selain itu Agus Gendroyono mengungkap sinyalemen tentang baja impor yang dikapalkan sudah mendapat stempel SNI. Seakan-akan produk dalam negeri. Tapi kenyataannya adalah barang dari luar.

(Baca juga:SIG Pasok Kebutuhan Semen untuk Pembangunan Tol Trans Sumatera)

Karena itu Agus Gendroyono mengingatkan agar siapapun jangan mencuri peluang dari kesulitan melakukan pengawasan. Tanpa kejujuran semua pihak, maka upaya pemerintah menerbitkan PP ini akan sia-sia.

“Kalau dibiarkan kondisi ini tanpa ikut campur pemerintah, maka situasi yang amat dilematis akan dihadapi kita semua. Di satu sisi ekonomi dalam negeri akan lumpuh, daya beli masyarakat akan mengecil, PHK akan semakin banyak dan kita akan jadi negara konsumtif,” beber dia.

Dalam kesempatan itu, Agus Gendroyono yakin terbitnya PP Nomor 22 tahun 2020 bukan hanya memudahkan badan usaha jasa konstruksi Indonesia unruk bangkit kembali setelah sekian lama terjebak dalam pandemi yang tidak menentu ini. Akan tetapi menyalakan kembali api produksi barang dan jasa di dalam negeri
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2327 seconds (0.1#10.140)