Kejari Majalengka Tetapkan Mantan Dirut PDSMU sebagai Tersangka
Rabu, 30 September 2020 - 15:51 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah ini, nanti kami akan minta audit, entah dari BPK atau BPKP untuk mengetahui angka kerugian. Hasil dari penghitungan kami tim penyidik, kerugian di angka Rp2 Miliar," jelas dia. (Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Brata Nusantara, Dana Nasabah Ditanggung LPS)
Lebih jauh dijelaskan dia, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan nama tersangka, seiring dengan adanya penanganan lebih lanjut. "Karena korupsi itu biasanya tidak dilakukan oleh seorang diri," jelas dia. (Baca juga: Relaksasi Iuran Jaminan Sosial Harus Dimanfaatkan Perusahaan di Cimahi dan KBB)
Sementara, tersangka dijerat beberapa pasal, baik primer, maupun subsider. Untuk primer, yang bersangkutan dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun subsider, tersangka dijerat pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Lebih jauh dijelaskan dia, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan nama tersangka, seiring dengan adanya penanganan lebih lanjut. "Karena korupsi itu biasanya tidak dilakukan oleh seorang diri," jelas dia. (Baca juga: Relaksasi Iuran Jaminan Sosial Harus Dimanfaatkan Perusahaan di Cimahi dan KBB)
Sementara, tersangka dijerat beberapa pasal, baik primer, maupun subsider. Untuk primer, yang bersangkutan dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun subsider, tersangka dijerat pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
(boy)
Lihat Juga :