Kejari Majalengka Tetapkan Mantan Dirut PDSMU sebagai Tersangka

Rabu, 30 September 2020 - 15:51 WIB
loading...
Kejari Majalengka Tetapkan...
Kasi Pidsus Kejari Majalengka Guntoro Janjang. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menetapkan mantan Dirut Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor di tubuh BUMD itu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi.

"Pelakunya berdasarkan ekspos kemarin di penyidik untuk tersangka inisial JN, 62 tahun, alamat Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. JN Direktur (PDSMU) dari 2011-2019," kata Gontoro saat jumpa media di aula Kejari, Rabu (30/9/2020).

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi mantan direktur salah satu BUMD milik Pemda Majalengka itu belum akan ditahan.

Guntoro menjelaskan, penahanan baru akan dilakukan setelah ada audit dari lembaga independen untuk mengetahui kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka.

"Setelah ini, nanti kami akan minta audit, entah dari BPK atau BPKP untuk mengetahui angka kerugian. Hasil dari penghitungan kami tim penyidik, kerugian di angka Rp2 Miliar," jelas dia. (Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Brata Nusantara, Dana Nasabah Ditanggung LPS)

Lebih jauh dijelaskan dia, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan nama tersangka, seiring dengan adanya penanganan lebih lanjut. "Karena korupsi itu biasanya tidak dilakukan oleh seorang diri," jelas dia. (Baca juga: Relaksasi Iuran Jaminan Sosial Harus Dimanfaatkan Perusahaan di Cimahi dan KBB)

Sementara, tersangka dijerat beberapa pasal, baik primer, maupun subsider. Untuk primer, yang bersangkutan dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun subsider, tersangka dijerat pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Sidang Lahan PTPN II,...
Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Sidang Ijazah Jokowi...
Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo Memanas, Kuasa Hukum 2 Kubu Debat Sengit
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Rekomendasi
Konsolidasi Nasional,...
Konsolidasi Nasional, KNPI Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Prabowo
Jenguk Haji Bolot di...
Jenguk Haji Bolot di RS, Rico Ceper Ungkap Momen Mengharukan
Jeda Hidrasi Piala Dunia...
Jeda Hidrasi Piala Dunia 2026: Demi Pemain atau Senjata Rahasia Pelatih?
Berita Terkini
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Infografis
Mantan Mendikbudristek...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Terseret Pengadaan Laptop
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved