Kejari Majalengka Tetapkan Mantan Dirut PDSMU sebagai Tersangka
Rabu, 30 September 2020 - 15:51 WIB
loading...
Kasi Pidsus Kejari Majalengka Guntoro Janjang. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A
A
A
MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menetapkan mantan Dirut Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor di tubuh BUMD itu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi.
"Pelakunya berdasarkan ekspos kemarin di penyidik untuk tersangka inisial JN, 62 tahun, alamat Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. JN Direktur (PDSMU) dari 2011-2019," kata Gontoro saat jumpa media di aula Kejari, Rabu (30/9/2020).
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi mantan direktur salah satu BUMD milik Pemda Majalengka itu belum akan ditahan.
Guntoro menjelaskan, penahanan baru akan dilakukan setelah ada audit dari lembaga independen untuk mengetahui kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi.
"Pelakunya berdasarkan ekspos kemarin di penyidik untuk tersangka inisial JN, 62 tahun, alamat Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. JN Direktur (PDSMU) dari 2011-2019," kata Gontoro saat jumpa media di aula Kejari, Rabu (30/9/2020).
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi mantan direktur salah satu BUMD milik Pemda Majalengka itu belum akan ditahan.
Guntoro menjelaskan, penahanan baru akan dilakukan setelah ada audit dari lembaga independen untuk mengetahui kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka.
Lihat Juga :