Yakin Nurmi Meninggal Bukan COVID-19, Keluarga Ngamuk dan Bawa Pulang Paksa Almarhumah dari RSUD Bima
loading...
A
A
A
BIMA - Puluhan keluarga Nurmi (55) mengamuk di RSUD Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (29/9/2020) malam. Mereka tidak terima, meninggalnya Nurmi dikaitkan dengan COVID-19. Keluarga berusaha membawa pulang paksa jenazah Nurmi di ruang isolasi, hingga terjadi kericuhan dengan aparat keamanan. Namun, upaya tersebut gagal karena aparat keamanan siap siaga.
(Baca juga: Pamsimas Mangkrak, Masyarakat Manfaatkan Air Danau untuk Kebutuhan Sehari-hari)
Keluarga pasien yang datang dari Kecamatan Rasana'e Timur, Kota Bima, yakin Nurmi meninggal bukan karena Corona . Pasalnya, pada Senin (28/9/2020) almarhum masuk rumah sakit karena terjatuh dari toilet rumahnya.
(Baca juga: Bongkar Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Mimika, Polda Papua Sita Dokumen dan Periksa 65 Orang)
Apalagi, almarhumah tidak memiliki riwayat perjalanan keluar daerah maupun terkontaminasi dengan pasien COVID-19. Pasien mengalami gangguan pada tulang belakang sejak 2018 lalu, sehingga membuat dia sering sesak napas.
Untuk mecegah terjadinya bentrokan atau hal-hal yang tidak diinginkan, Polres Bima Kota memberikan sejumlah persyaratan agar jenazah Nurmi bisa dibawa pulang. Salah satu syaratnya adalah jenazah Nurmi sebelum dibawa dengan mobil ambulans RSUD, harus disemprot disinfektan dan dibungkus kantong plastik sesuai prosedur COVID-19. Akhirnya, keluarga korban menerima syarat yang diberikan polisi.
Iksan, anak almarhumah Nurmi mengatakan, prosedur kesehatan yang diminta polisi pihak keluarga menerimanya. "Kami setuju harus sesuai protokol kesehatan, yang penting ibu kami bisa dibawa pulang," katanya.
(Baca juga: Pamsimas Mangkrak, Masyarakat Manfaatkan Air Danau untuk Kebutuhan Sehari-hari)
Keluarga pasien yang datang dari Kecamatan Rasana'e Timur, Kota Bima, yakin Nurmi meninggal bukan karena Corona . Pasalnya, pada Senin (28/9/2020) almarhum masuk rumah sakit karena terjatuh dari toilet rumahnya.
(Baca juga: Bongkar Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Mimika, Polda Papua Sita Dokumen dan Periksa 65 Orang)
Apalagi, almarhumah tidak memiliki riwayat perjalanan keluar daerah maupun terkontaminasi dengan pasien COVID-19. Pasien mengalami gangguan pada tulang belakang sejak 2018 lalu, sehingga membuat dia sering sesak napas.
Untuk mecegah terjadinya bentrokan atau hal-hal yang tidak diinginkan, Polres Bima Kota memberikan sejumlah persyaratan agar jenazah Nurmi bisa dibawa pulang. Salah satu syaratnya adalah jenazah Nurmi sebelum dibawa dengan mobil ambulans RSUD, harus disemprot disinfektan dan dibungkus kantong plastik sesuai prosedur COVID-19. Akhirnya, keluarga korban menerima syarat yang diberikan polisi.
Iksan, anak almarhumah Nurmi mengatakan, prosedur kesehatan yang diminta polisi pihak keluarga menerimanya. "Kami setuju harus sesuai protokol kesehatan, yang penting ibu kami bisa dibawa pulang," katanya.
(zil)