172.848 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Penanganan COVID-19

Senin, 28 September 2020 - 17:15 WIB
loading...
172.848 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Penanganan COVID-19
Sejumlah pelanggar terjaring operasi yustisi satgas gabungan saat menjalani hukuman. Foto : Istimewa
A A A
SEMARANG - Sebanyak 172.848 orang terjaring dalam operasi yustisi satgas gabungan penanganan COVID-19 di Jawa Tengah .

Jumlah tersebut terdiri dari sanksi berupa teguran lisan sebanyak 148.438 orang dan tertulis sebanyak 21.143 orang selama operasi penegakan protokol kesehatan sejak tanggal 14 hingga 27 September 2020.(Baca juga : Pekan ke-39 Jawa Tengah Bebas Daerah Berstatus Zona Merah )

Kasubbid Penmas AKBP R Fidelis Purna Timoranto menjelaskan, operasi penegakan protokol kesehatan telah dilakukan sebanyak 21.951 kali di seluruh Jawa Tengah.

Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, TNI, Polri, Satpol PP dan Satgas COVID-19 Daerah Jawa Tengah dalam rangka penegakan protokol kesehatan.

“Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi jajaran Polda Jateng sejak tanggal 14 sampai 27 September 2020 sebanyak 21.951 kali dengan hasil sasaran orang 264.837, 22.105 lokasi dan giat sebanyak 24.257,” ungkap Fidelis, Senin (28/9/2020).

“Kegiatan Operasi Yustisi gabungan melibatkan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP dalam upaya pencegahan COVID-19 di Jawa Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 14 -27 September 2020,” pungkasnya.(Baca juga : Kebut Penanganan COVID-19, Jateng Perkuat Tiga Laboratorium )
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6188 seconds (0.1#10.140)