Karyawati Toko Ini Nekat Gelapkan Uang Penjualan Demi Penuhi Kebutuhan Hidup
loading...
A
A
A
SLEMAN - SN (37) karyawati toko perlengkapan bayi di Candi Turen, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman nekat menggelapkan uang bosnya tempat dia bekerja guna memenuhi kebutuhan hidup.
Warga Pakualaman, Yogyakarta itu pun sekarang harus mendekam di sel tahanan Polsek Ngaglik, Sleman.
Petugas juga mengamanakan satu lembar lamaran pekerjaan, surat keterangan karyawan toko, surat jalan pengiriman produk, nota penjualan dan nota pelunasan produk dari toko tempatnya bekerja sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Ngaglik, Sleman Kompol Tri Adi Hari Sulistia mengatakan terungkapnya penggelapan itu berawal saat SN yang bekerja sebagai sales toko perlengkapan bayi dipercaya untuk menjual barang-barang itu. Namun setelah terjual, uang tidak diserahkan ke toko, namun digunakan sendiri. (BACA JUGA: Pakar Epidemi: Ayo Pak Jokowi Pimpin Langsung Komando Kendali Pandemi)
Hal tersebut berlangsung selama enam bulan dengan total penjualan Rp18 juta. Sehingga saat ada audit penjualan, uang yang masuk ke toko tidak sesuai dengan dagangan yang keluar. Pengelola toko lantas melaporkan kasus itu ke Polsek Ngaglik.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari informasi tersebut dapat mengindentifikasi pelaku dan menangkapnya, di wilayah Ngaglik, Minggu (27/9/2020) dinihari serta membawanya ke Mapolsek Ngaglik.
"Saat kita tangkap pelaku langsung mengakui perbuatannya. Kita bawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Senin (28/7/2020). (BACA JUGA: Tragis, Man City Jadi Mangsa Pasukan Rubah di Kandang Sendiri)
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan SN mengaku melakukan tindakan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uang hasil penggelapan digunakan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. SN sendiri statusnya janda memiliki anak dua yang masih kecil-kecil.
“SN dakam kasus ini dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara,” jelasnya.
Warga Pakualaman, Yogyakarta itu pun sekarang harus mendekam di sel tahanan Polsek Ngaglik, Sleman.
Petugas juga mengamanakan satu lembar lamaran pekerjaan, surat keterangan karyawan toko, surat jalan pengiriman produk, nota penjualan dan nota pelunasan produk dari toko tempatnya bekerja sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Ngaglik, Sleman Kompol Tri Adi Hari Sulistia mengatakan terungkapnya penggelapan itu berawal saat SN yang bekerja sebagai sales toko perlengkapan bayi dipercaya untuk menjual barang-barang itu. Namun setelah terjual, uang tidak diserahkan ke toko, namun digunakan sendiri. (BACA JUGA: Pakar Epidemi: Ayo Pak Jokowi Pimpin Langsung Komando Kendali Pandemi)
Hal tersebut berlangsung selama enam bulan dengan total penjualan Rp18 juta. Sehingga saat ada audit penjualan, uang yang masuk ke toko tidak sesuai dengan dagangan yang keluar. Pengelola toko lantas melaporkan kasus itu ke Polsek Ngaglik.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari informasi tersebut dapat mengindentifikasi pelaku dan menangkapnya, di wilayah Ngaglik, Minggu (27/9/2020) dinihari serta membawanya ke Mapolsek Ngaglik.
"Saat kita tangkap pelaku langsung mengakui perbuatannya. Kita bawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Senin (28/7/2020). (BACA JUGA: Tragis, Man City Jadi Mangsa Pasukan Rubah di Kandang Sendiri)
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan SN mengaku melakukan tindakan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uang hasil penggelapan digunakan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. SN sendiri statusnya janda memiliki anak dua yang masih kecil-kecil.
“SN dakam kasus ini dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara,” jelasnya.
(vit)