Sempat Berhentikan Sementara, Bawaslu Aktifkan Lagi Panwascam Bangka Tengah
loading...
A
A
A
“Pada Coklit kemarin rekan-rekan semua mau tidak mau harus turun ke lapangan, karena ini memang tugas kita sebagai pengawas walaupun harus menghadapi setiap resiko yang ada di lapangan. Ini merupakan tugas yang tidak mudah, karena kita harus mengawasi tahapan-tahapan Pilkada yang mana sudah memasuki tahapan kampanye dan sekaligus harus mengawasi penerapan protokol kesehatan COVID-19," kata dia.
Dia berharap sebelum memberikan teguran kepada jajaran KPU maupun Peserta Pilkada dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19, maka sebagai pengawas harus memberikan contoh yang baik dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Abhan mengatakan, dalam penegakan penerapan protokol kesehatan COVID-19 ini, tentu pengawas pemilihan harus memberikan teguran secara baik kepada pihak yang melanggar. Namun, apabila setelah diberikan teguran belum diindahkan juga, maka Pengawas Pemilu dapat melakukan tindakan tegas.
"Berikan teguran secara profesional, baik secara lisan maupun tulisan. Karena di dalam PKPU sudah diatur terkait mekanisme protokol kesehatan COVID-19. Yakni, apa yang harus dilakukan oleh jajaran KPU dan peserta Pilkada dalam setiap tahapan Pilkada serentak tahun 2020,” kata dia seraya mengingatkan jajaran kecamatan harus berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bateng dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada Tahun 2020.
Dalam pertemuan ini pun, Abhan diminta oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng untuk membubuhkan tanda tangan dan testimoni secara langsung di atas foto yang telah dipersiapkan. Kegiatan pengarahan inipun diakhiri dengan sesi foto bersama dengan seluruh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bateng.
Dia berharap sebelum memberikan teguran kepada jajaran KPU maupun Peserta Pilkada dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19, maka sebagai pengawas harus memberikan contoh yang baik dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Abhan mengatakan, dalam penegakan penerapan protokol kesehatan COVID-19 ini, tentu pengawas pemilihan harus memberikan teguran secara baik kepada pihak yang melanggar. Namun, apabila setelah diberikan teguran belum diindahkan juga, maka Pengawas Pemilu dapat melakukan tindakan tegas.
"Berikan teguran secara profesional, baik secara lisan maupun tulisan. Karena di dalam PKPU sudah diatur terkait mekanisme protokol kesehatan COVID-19. Yakni, apa yang harus dilakukan oleh jajaran KPU dan peserta Pilkada dalam setiap tahapan Pilkada serentak tahun 2020,” kata dia seraya mengingatkan jajaran kecamatan harus berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bateng dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada Tahun 2020.
Dalam pertemuan ini pun, Abhan diminta oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng untuk membubuhkan tanda tangan dan testimoni secara langsung di atas foto yang telah dipersiapkan. Kegiatan pengarahan inipun diakhiri dengan sesi foto bersama dengan seluruh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bateng.
(nth)