KPU Jateng Minta Paslon Terapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat
loading...
A
A
A
SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng), meminta kepada semua pasangan calon (paslon) untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, dalam mengikuti semua tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Ini untuk mencegah penularan penyakit yang disebabkan oleh virus tersebut.
(Baca juga: 2 Pemuda Kuras Premium di SPBU dengan Tangki Mobil Modifikasi )
Divisi Teknis Pencalonan KPU Jateng, Putnawati menyatakan, pasangan calon kepala daerah di Jateng wajib mentaati protokol kesehatan COVID-19. Para peserta pemilu di Kabupaten/Kota di Jateng dapat mencontoh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Semarang 2020 yang sangat ketat dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19.
"Saya melihat langsung dan mengikuti perkembangan tahapan demi tahapan peserta pemilu Kabupaten Semarang. Mereka sangat ketat menerapkan protokol kesehatan . Saya mewakili Ketua KPU Jateng menyampaikan apresiasi dan meminta daerah lain dapat mencontoh," ujarnya saat memberikan sambutan pada acara ikrar kampanye damai Pilkada 2020 di KPU Kabupaten Semarang, Sabtu (26/9/2020).
Putnawati mengatakan, penyelenggaran Pilkada serentak di Jateng dengan jumlah daerah total 21 kabupaten dan kota, merupakan hajatan demokrasi terbesar kedua setelah Sumatera Utara. Maka dari itu, di tengah pandemi COVID-19 hendaknya seluruh tahapan tidak hanya dianggap sebatas seremonial upacara. Tetapi, kegiatan apapun adalah bentuk komitmen setiap paslon, tim kampanye, dan seluruh para pihak terkait.
(Baca juga: Hujan Tangis di Pemakaman Polwan yang Tewas Saat Menolong Adiknya )
"Termasuk kegiatan hari ini ikrar atau deklarasi Pilkada damai. Karena itu protokol kesehatan COVID-19 supaya dikedepankan dan Kabupaten Semarang ini sebagai contoh daerah lain yang sangat taat terkait protokol kesehatan ," katanya.
Dia menjelaskan, tahapan Pilkada selanjutnya adalah kampanye terhitung mulai hari ini sampai 5 Desember 2020. Maka, jangan hanya bergantung pola lama pemasangan baliho, APK, tatap muka atau rapat umum.
Adanya pandemi COVID-19 ini diharapkan para paslon maupun tim kampanye, relawan dan simpatisan lebih memacu kreativitas dan kecerdasan tentunya tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. (Baca juga: Pelaku Pungli Ditembak Mati Polisi, Warga Blokir Jalinsum )
Sementara itu, Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono menilai sampai tahapan ketiga setelah pencalonan semua elemen baik Paslon nomor urut satu Bintang Narsasi Mundjirin-Gunawan Wibisono (Bison) dan nomor urut 2 Ngesti Nugraha-Basari (Ngebas) selalu menerapkan protokol kesehatan .
"Kami dari Polri mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang penegakan protokol kesehatan . Kemudian diperkuat PKPU No. 13 bahwa pengumpulan massa selama kampanye tidak diperbolehkan," ujarnya. (Baca juga: Bersenjata Lengkap Polisi Bubarkan Pesta Nikah di Maumere )
Dia mengimbau tahapan Pilkada yang telah berjalan secara kondusif tersebut dapat terus berlangsung sampai pemungutan suara 9 Desember 2020 mendatang. Karenanya meski kampanye akan lebih banyak lewat media sosial atau daring supaya tetap menjaga iklim kondusif.
(Baca juga: 2 Pemuda Kuras Premium di SPBU dengan Tangki Mobil Modifikasi )
Divisi Teknis Pencalonan KPU Jateng, Putnawati menyatakan, pasangan calon kepala daerah di Jateng wajib mentaati protokol kesehatan COVID-19. Para peserta pemilu di Kabupaten/Kota di Jateng dapat mencontoh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Semarang 2020 yang sangat ketat dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19.
"Saya melihat langsung dan mengikuti perkembangan tahapan demi tahapan peserta pemilu Kabupaten Semarang. Mereka sangat ketat menerapkan protokol kesehatan . Saya mewakili Ketua KPU Jateng menyampaikan apresiasi dan meminta daerah lain dapat mencontoh," ujarnya saat memberikan sambutan pada acara ikrar kampanye damai Pilkada 2020 di KPU Kabupaten Semarang, Sabtu (26/9/2020).
Putnawati mengatakan, penyelenggaran Pilkada serentak di Jateng dengan jumlah daerah total 21 kabupaten dan kota, merupakan hajatan demokrasi terbesar kedua setelah Sumatera Utara. Maka dari itu, di tengah pandemi COVID-19 hendaknya seluruh tahapan tidak hanya dianggap sebatas seremonial upacara. Tetapi, kegiatan apapun adalah bentuk komitmen setiap paslon, tim kampanye, dan seluruh para pihak terkait.
(Baca juga: Hujan Tangis di Pemakaman Polwan yang Tewas Saat Menolong Adiknya )
"Termasuk kegiatan hari ini ikrar atau deklarasi Pilkada damai. Karena itu protokol kesehatan COVID-19 supaya dikedepankan dan Kabupaten Semarang ini sebagai contoh daerah lain yang sangat taat terkait protokol kesehatan ," katanya.
Dia menjelaskan, tahapan Pilkada selanjutnya adalah kampanye terhitung mulai hari ini sampai 5 Desember 2020. Maka, jangan hanya bergantung pola lama pemasangan baliho, APK, tatap muka atau rapat umum.
Adanya pandemi COVID-19 ini diharapkan para paslon maupun tim kampanye, relawan dan simpatisan lebih memacu kreativitas dan kecerdasan tentunya tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. (Baca juga: Pelaku Pungli Ditembak Mati Polisi, Warga Blokir Jalinsum )
Sementara itu, Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono menilai sampai tahapan ketiga setelah pencalonan semua elemen baik Paslon nomor urut satu Bintang Narsasi Mundjirin-Gunawan Wibisono (Bison) dan nomor urut 2 Ngesti Nugraha-Basari (Ngebas) selalu menerapkan protokol kesehatan .
"Kami dari Polri mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang penegakan protokol kesehatan . Kemudian diperkuat PKPU No. 13 bahwa pengumpulan massa selama kampanye tidak diperbolehkan," ujarnya. (Baca juga: Bersenjata Lengkap Polisi Bubarkan Pesta Nikah di Maumere )
Dia mengimbau tahapan Pilkada yang telah berjalan secara kondusif tersebut dapat terus berlangsung sampai pemungutan suara 9 Desember 2020 mendatang. Karenanya meski kampanye akan lebih banyak lewat media sosial atau daring supaya tetap menjaga iklim kondusif.
(eyt)