Hutan Lindung Remu Papua Barat Digarong Penambang Ilegal
loading...
A
A
A
SORONG - Operasi gabungan di wilayah Kota Sorong, Papua Barat, berhasil membongkar kegiatan penambangan ilegal galian C yang dilakukan di wilayah Hutan Lindung Remu. Sejumlah alat berat, dan alat transportasi untuk kegiatan penambangan ilegal , berhasil disita.
(Baca juga: Bersenjata Lengkap Polisi Bubarkan Pesta Nikah di Maumere )
Terbongkarnya penambangan ilegal tersebut, berhasil dibongkar petugas gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Maluku Papua, bersama Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Denpom XVII/1 Sorong, Batalion B Pelopor Satuan Brimob Polda Papua Barat, dan KPHL Unit II Sorong.
Selain menyita sejumlah alat berat dan alat transportasi untuk kegiatan penambangan ilegal , petugas gabungan juga memeriksa sebanyak 57 orang operator penambangan ilegal . Mereka didapati petugas gabungan sedang melakukan penambangan di hutan lindung tersebut.
"Saat ini kami sedang memeriksa dan meminta keterangan dari 57 operator yang diamankan. Jika cukup bukti ada tindak pidana, penyidik akan melanjutkan ke tingkat penyidikan," tegas Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku-Papua, Leonardo Gultom.
(Baca juga: Bersenjata Lengkap Polisi Bubarkan Pesta Nikah di Maumere )
Dia menambahkan, operasi gabungan itu merespons pengaduan masyarakat atas masifnya penambangan ilegal galian C di kawasan Hutan Lindung Remu, Kota Sorong, yang mengakibatkan hilangnya wilayah serapan air dan meningkatkan resiko bencana. Dampak dari penambangan ilegal mengakibatkan banjir dan tanah longsor.
Sementara Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Runaweri F. menyatakan, mendukung kegiatan operasi di kawasan Hutan Lindung Remu Kota Sorong, karena kegiatan penambangan ilegal tersebut sudah terjadi bertahun-tahun sehingga merusak tutupan hutan dan merugikan kelestarian alam.
Lokasi penambangan ilegal tersebut berada dalam kawasan hutan lindung berdasarkan pada surat keputusan (SK) No. 783/Menhut-II/2004 tanggal 22 September 2014, sehingga berdasarkan pada SK tersebut, kegiatan penambangan jelas-jelas melanggar ketentuan undang-undang.
(Baca juga: Bersenjata Lengkap Polisi Bubarkan Pesta Nikah di Maumere )
Terbongkarnya penambangan ilegal tersebut, berhasil dibongkar petugas gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Maluku Papua, bersama Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Denpom XVII/1 Sorong, Batalion B Pelopor Satuan Brimob Polda Papua Barat, dan KPHL Unit II Sorong.
Selain menyita sejumlah alat berat dan alat transportasi untuk kegiatan penambangan ilegal , petugas gabungan juga memeriksa sebanyak 57 orang operator penambangan ilegal . Mereka didapati petugas gabungan sedang melakukan penambangan di hutan lindung tersebut.
"Saat ini kami sedang memeriksa dan meminta keterangan dari 57 operator yang diamankan. Jika cukup bukti ada tindak pidana, penyidik akan melanjutkan ke tingkat penyidikan," tegas Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku-Papua, Leonardo Gultom.
(Baca juga: Bersenjata Lengkap Polisi Bubarkan Pesta Nikah di Maumere )
Dia menambahkan, operasi gabungan itu merespons pengaduan masyarakat atas masifnya penambangan ilegal galian C di kawasan Hutan Lindung Remu, Kota Sorong, yang mengakibatkan hilangnya wilayah serapan air dan meningkatkan resiko bencana. Dampak dari penambangan ilegal mengakibatkan banjir dan tanah longsor.
Sementara Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Runaweri F. menyatakan, mendukung kegiatan operasi di kawasan Hutan Lindung Remu Kota Sorong, karena kegiatan penambangan ilegal tersebut sudah terjadi bertahun-tahun sehingga merusak tutupan hutan dan merugikan kelestarian alam.
Lokasi penambangan ilegal tersebut berada dalam kawasan hutan lindung berdasarkan pada surat keputusan (SK) No. 783/Menhut-II/2004 tanggal 22 September 2014, sehingga berdasarkan pada SK tersebut, kegiatan penambangan jelas-jelas melanggar ketentuan undang-undang.