7 Pjs Bupati Dikukuhkan: Berlangsung Sederhana Tanpa Pakaian Dinas Upacara
Sabtu, 26 September 2020 - 08:11 WIB
loading...
A
A
A
Dia menegaskan, kewenangan Pjs terbatas untuk hal-hal kebijakan strategis. Utamanya tidak mengubah program kegiatan dalam APBD yang sudah ditetapkan kepala daerah definitif. "Saya titip jalankan APBD yang sudah direncanakan bupati definitif. Jangan diganggu, apalagi diubah," tukasnya. Baca Juga :21 Calon Pjs Diseleksi di Kemendagri, Tapi Penentuannya Tetap oleh Gubernur
Selain itu, Pjs harus bisa berlaku netral. Sebagai pemimpin sementara harus memastikan jalannya pilkada lancara, aman, dan damai. Bukan justru membawa kepentingan politik yang justru bisa memicu pelaksanaan pilkada dan daerah yang dipimpinnya, gaduh.
"Jadi Pjs yang bisa berlaku netral. Tidak membuat gaduh di daerah. Jadi tentu kita berharap Pjs yang akan datang ini, pertama bisa menjaga netralitas. Kedua jangan mengobok-obok program. Karena mereka (petahana) masih akan kembali," harap Nurdin.
Mantan bupati Bantaeng dua periode ini menambahkan, disamping kewenangannya yang terbatas, fasilitas yang diberikan juga demikian. Salah satunya sebut Nurdin, Pjs tidak diberi hak menempati rumah jabatan. Meski diakui tetap akan disediakan rumah tinggal khusus oleh pemerintah daerah setempat.
"Mungkin banyak yang lalu-lalu, mereka (Pjs) merasa langsung seperti bupati. Padahal inikan pejabat sementara. Makanya ini betul-betul sudah diatur. Mereka tidak lagi di rumah jabatan. Jadi nanti dicarikan rumah, kemudian tidak diberikan lagi tanda jabatan," urai dia.
Selain itu, Pjs harus bisa berlaku netral. Sebagai pemimpin sementara harus memastikan jalannya pilkada lancara, aman, dan damai. Bukan justru membawa kepentingan politik yang justru bisa memicu pelaksanaan pilkada dan daerah yang dipimpinnya, gaduh.
"Jadi Pjs yang bisa berlaku netral. Tidak membuat gaduh di daerah. Jadi tentu kita berharap Pjs yang akan datang ini, pertama bisa menjaga netralitas. Kedua jangan mengobok-obok program. Karena mereka (petahana) masih akan kembali," harap Nurdin.
Mantan bupati Bantaeng dua periode ini menambahkan, disamping kewenangannya yang terbatas, fasilitas yang diberikan juga demikian. Salah satunya sebut Nurdin, Pjs tidak diberi hak menempati rumah jabatan. Meski diakui tetap akan disediakan rumah tinggal khusus oleh pemerintah daerah setempat.
"Mungkin banyak yang lalu-lalu, mereka (Pjs) merasa langsung seperti bupati. Padahal inikan pejabat sementara. Makanya ini betul-betul sudah diatur. Mereka tidak lagi di rumah jabatan. Jadi nanti dicarikan rumah, kemudian tidak diberikan lagi tanda jabatan," urai dia.
Lihat Juga :