Rudy Tegaskan THM dan Panti Pijat Belum Bisa Beroperasi

Rabu, 23 September 2020 - 17:58 WIB
loading...
Rudy Tegaskan THM dan...
Pj Wali Kota Makassar menegaskan THM dan panti pijat belum bisa beroperasi di masa pandemi. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin menegaskan jika Tempat Hiburan Malam (THM) dan Panti Pijat belum diizinkan beroperasi. Mengingat, THM dan Panti Pijat dinilai berpontensi menjadi pusat penularan COVID-19.

Hal itu ia sampaikan saat Rudy menjadi narasumber pada diskusi dengan civitas akademi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rabu (23/9/2020).



"Pajak THM dan panti pijat cukup tinggi. Tapi kalau itu kita izinkan operasi, usaha-usaha kita dalam pengendalian COVID-19 bisa terganggu. Karena THM dan panti pijat sangat sulit sekali diterapkan protokol kesehatan," kata Rudy .

Rudy menjelaskan, kebijakan Pemkot Makassar di masa pendemi mengutamakan kesehatan masyarakat. Namun kebijakan ekonomi tetap diijalankan selama upaya-upaya pengendelian COVID-19 tidak terganggu.

"Ekonomi juga sangat penting, karena ujung-ujungnya kalau ekonomi tertekan pasti muncul juga masalah kesehatan. Karena orang kelaparan. Tapi kita lihat perkembangan terakhir, alhamdulilah menunjukan trend stabil. Bahkan PAD kita mulai membaik," jelasnya.

Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo mengapresiasi Pemkot Makassar dengan terbitnya Perwali 36, 51, dan 53.
Menurut politisi Nasdem ini, perwali tersebut merupakan wujud keseriusan Pemkot Makassar menyelamatkan kesehatan masyarakat namun tidak melupakan pemulihan ekonomi masyarakat dari COVID-19.

"Disatu sisi pilkada menjadi kekhawatiran, namun disisi lain pilwali ini bisa memulihkan ekonomi masyarakat. Warung kopi ramai, rumah makan ramai, rapat di hotel, apalagi percetakan. Namun seluruh pihak pastikan menjalankan protokol kesehatan sesuai perwali yang sangat jelas mengatur," katanya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dukung Go Green, Danny...
Dukung Go Green, Danny Hadirkan Inovasi Baru Home Care Dottoro’ ta Ramah Lingkungan
Ricuh! Aksi Saling Dorong...
Ricuh! Aksi Saling Dorong Pecah di Pasar Butung Makassar, Ini Pemicunya
Kota Makassar Tanggap...
Kota Makassar Tanggap Darurat Kekeringan, 8 Kecamatan Terdampak El Nino
Wali Kota Makassar Danny...
Wali Kota Makassar Danny Pomanto Usul Otonomi Anatomi, Kewenangan Daerah Tidak Sepotong-sepotong
Rekomendasi
BPS: Neraca Dagang RI...
BPS: Neraca Dagang RI Surplus USD4,33 Miliar per Maret 2025
Rusia Genjot Ekspor...
Rusia Genjot Ekspor Gandum ke Afrika, Awal Tahun Tembus 11,8 Juta Ton
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Anggota DPR Satori terkait Kasus Dana CSR BI
Berita Terkini
Dedi Mulyadi Ingin Jalur...
Dedi Mulyadi Ingin Jalur KA Bandung-Ciwidey Direaktivasi, Warga Resah
38 menit yang lalu
Hari Kartini, Pramono...
Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pembuatan dan Perpanjang SIM untuk Wartawan Perempuan dan ASN
47 menit yang lalu
3 Warga Tewas Akibat...
3 Warga Tewas Akibat Banjir di Bandarlampung
1 jam yang lalu
Isyarat Pangeran Purbaya...
Isyarat Pangeran Purbaya Penggal 2 Dalang Pemberontakan di Kerajaan Mataram
2 jam yang lalu
8 Detik Rekam Mahasiswi...
8 Detik Rekam Mahasiswi Mandi Bikin Tamat Karier Azwindar Dokter PPDS UI
2 jam yang lalu
Tampang Muhammad Azwindar...
Tampang Muhammad Azwindar Eka Satria, Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi Mandi
3 jam yang lalu
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved