Pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan Ringankan Tunggakan Iuran Peserta JKN-KIS
Selasa, 22 September 2020 - 20:21 WIB
loading...
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Yessy Rahimi kepada wartawan menjelaskan soal keringanan tunggakan iuran perserta JKN-KIS.Foto/iNews/Wahyu Sikumbang
A
A
A
BUKITTINGGI - Pada masa pandemi virus Corona (COVID-19), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan relaksasi untuk meringankan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
(Banjir Bandang Disertai Kayu dan Lumpur Hantam Kebun dan Sawah Warga Kerinci)
Untuk mensosialisasikan program tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi menggandeng media untuk penyebaran informasi kepada masyarakat.
(Baca juga: Ketua Pengadilan Negeri Parepare Positif COVID-19, Diskominfo Gelar Swab Massal)
Melalui aplikasi rapat daring Zoom dihadapan wartawan se-wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi (Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam), Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Yessy Rahimi menjelaskan, program relaksasi tunggakan untuk peserta JKN-KIS segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) serta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.
Dengan sosialisasi diharapkan informasi sampai pada masyarakat yang lebih luas, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut.
"Pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Program ini selain untuk memberikan keringanan pembayaran tunggakan peserta JKN-KIS, program relaksasi tunggakan ini juga memberikan peluang agar kepesertaan program JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Yessy.
(Banjir Bandang Disertai Kayu dan Lumpur Hantam Kebun dan Sawah Warga Kerinci)
Untuk mensosialisasikan program tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi menggandeng media untuk penyebaran informasi kepada masyarakat.
(Baca juga: Ketua Pengadilan Negeri Parepare Positif COVID-19, Diskominfo Gelar Swab Massal)
Melalui aplikasi rapat daring Zoom dihadapan wartawan se-wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi (Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam), Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Yessy Rahimi menjelaskan, program relaksasi tunggakan untuk peserta JKN-KIS segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) serta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.
Dengan sosialisasi diharapkan informasi sampai pada masyarakat yang lebih luas, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut.
"Pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Program ini selain untuk memberikan keringanan pembayaran tunggakan peserta JKN-KIS, program relaksasi tunggakan ini juga memberikan peluang agar kepesertaan program JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Yessy.
Lihat Juga :