Pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan Ringankan Tunggakan Iuran Peserta JKN-KIS

Selasa, 22 September 2020 - 20:21 WIB
loading...
Pandemi COVID-19, BPJS...
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Yessy Rahimi kepada wartawan menjelaskan soal keringanan tunggakan iuran perserta JKN-KIS.Foto/iNews/Wahyu Sikumbang
A A A
BUKITTINGGI - Pada masa pandemi virus Corona (COVID-19), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan relaksasi untuk meringankan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

(Banjir Bandang Disertai Kayu dan Lumpur Hantam Kebun dan Sawah Warga Kerinci)

Untuk mensosialisasikan program tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi menggandeng media untuk penyebaran informasi kepada masyarakat.

(Baca juga: Ketua Pengadilan Negeri Parepare Positif COVID-19, Diskominfo Gelar Swab Massal)

Melalui aplikasi rapat daring Zoom dihadapan wartawan se-wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi (Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam), Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Yessy Rahimi menjelaskan, program relaksasi tunggakan untuk peserta JKN-KIS segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) serta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.

Dengan sosialisasi diharapkan informasi sampai pada masyarakat yang lebih luas, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut.

"Pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Program ini selain untuk memberikan keringanan pembayaran tunggakan peserta JKN-KIS, program relaksasi tunggakan ini juga memberikan peluang agar kepesertaan program JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Yessy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kabar Baik, RS Kardiologi...
Kabar Baik, RS Kardiologi Emirates Indonesia Solo Kini Layani Pasien BPJS Kesehatan
Pemprov Kalteng Tanggung...
Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 650.000 Warga Tidak Mampu
Gempa Magnitudo 5,2...
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Agam Sumatra Barat
LBH Salemba Akan Laporkan...
LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya
Polemik PBI JK, Aktivis...
Polemik PBI JK, Aktivis Akan Laporkan Wali Kota Denpasar ke Polisi
5 Kali Gempa Dangkal...
5 Kali Gempa Dangkal Guncang Solok Selatan Sumbar, Berpusat di Darat
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Ungkap JKN Dongkrak PDB Rp129 Triliun dan Serap 3,5 Juta Pekerja
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Rekomendasi
Lewat Rural Youth AI...
Lewat Rural Youth AI Facilitator, Telkom Akselerasi Transformasi Digital UMKM di Wilayah 3T
Modifikator Indonesia...
Modifikator Indonesia Ini Dapat Penghargaan Tertinggi IMI, Ini Sosoknya!
Tantangan Backend Engineer...
Tantangan Backend Engineer Indonesia, Menjawab Tuntutan AI Workflow
Berita Terkini
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
Infografis
19 Kampus Indonesia...
19 Kampus Indonesia yang Peringkat Dunianya Melonjak di QS WUR 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved