Pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan Ringankan Tunggakan Iuran Peserta JKN-KIS

Selasa, 22 September 2020 - 20:21 WIB
loading...
Pandemi COVID-19, BPJS...
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Yessy Rahimi kepada wartawan menjelaskan soal keringanan tunggakan iuran perserta JKN-KIS.Foto/iNews/Wahyu Sikumbang
A A A
BUKITTINGGI - Pada masa pandemi virus Corona (COVID-19), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan relaksasi untuk meringankan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

(Banjir Bandang Disertai Kayu dan Lumpur Hantam Kebun dan Sawah Warga Kerinci)

Untuk mensosialisasikan program tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi menggandeng media untuk penyebaran informasi kepada masyarakat.

(Baca juga: Ketua Pengadilan Negeri Parepare Positif COVID-19, Diskominfo Gelar Swab Massal)

Melalui aplikasi rapat daring Zoom dihadapan wartawan se-wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi (Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam), Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Yessy Rahimi menjelaskan, program relaksasi tunggakan untuk peserta JKN-KIS segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) serta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.

Dengan sosialisasi diharapkan informasi sampai pada masyarakat yang lebih luas, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut.

"Pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Program ini selain untuk memberikan keringanan pembayaran tunggakan peserta JKN-KIS, program relaksasi tunggakan ini juga memberikan peluang agar kepesertaan program JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Yessy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kabar Baik, RS Kardiologi...
Kabar Baik, RS Kardiologi Emirates Indonesia Solo Kini Layani Pasien BPJS Kesehatan
Pemprov Kalteng Tanggung...
Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 650.000 Warga Tidak Mampu
Gempa Magnitudo 5,2...
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Agam Sumatra Barat
LBH Salemba Akan Laporkan...
LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya
Polemik PBI JK, Aktivis...
Polemik PBI JK, Aktivis Akan Laporkan Wali Kota Denpasar ke Polisi
5 Kali Gempa Dangkal...
5 Kali Gempa Dangkal Guncang Solok Selatan Sumbar, Berpusat di Darat
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
Rekomendasi
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Respons Aksi China,...
Respons Aksi China, Jepang Perkuat Pertahanan Sisi Barat Daya
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Berita Terkini
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved