60 Hiu Tutul Muncul di Perairan Pasuruan, Warga Dilarang Mengganggu
Selasa, 22 September 2020 - 07:26 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun, Keluarga IW Puas )
“Kami sudah melakukan patroli sejak Minggu kemarin. Kami mengajak, jangan mendekat atau bahkan mengganggu hiu tutul ini karena ini satwa dilindungi,” kata AKP Poorlaksono, Senin (21/9/2020).
Poorlaksono mengingatkan, bila ada nelayan yang sengaja menangkap ataupun menggangguhiu tutul, petugas Satpolair akan mengamankan dan memproses ihukum. Sebab, tindakan itu jelas melanggar Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar.
Petugas Polair akan terus melakukan patroli dan memberi imbauan kepada masyarakat dan nelayan agar menjaga kelestarian hewan laut yang dilindungi negara itu
“Kami sudah melakukan patroli sejak Minggu kemarin. Kami mengajak, jangan mendekat atau bahkan mengganggu hiu tutul ini karena ini satwa dilindungi,” kata AKP Poorlaksono, Senin (21/9/2020).
Poorlaksono mengingatkan, bila ada nelayan yang sengaja menangkap ataupun menggangguhiu tutul, petugas Satpolair akan mengamankan dan memproses ihukum. Sebab, tindakan itu jelas melanggar Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar.
Petugas Polair akan terus melakukan patroli dan memberi imbauan kepada masyarakat dan nelayan agar menjaga kelestarian hewan laut yang dilindungi negara itu
(msd)
Lihat Juga :