Urus Izin Penelitian Semakin Mudah, Cukup Unduh 'Neni Si Linca'
Selasa, 22 September 2020 - 06:01 WIB
loading...
A
A
A
Dengan adanya aplikasi ini, Jayadi mengaku pihaknya bisa lebih fokus pada perizinan lain. Disebutkan, selama ini DPM PTSP Sulsel melayani 321 jenis perizinan, dengan memproses kisaran 35.000 izin tiap tahun.
"Dari 35.000 ini, 53% itu izin penelitian. Sehingga dengan adanya aplikasi Neni Si Linca ini 53% pekerjaan kami udah selesai. Apalagi hari ini kita sudah tanda tangan kesepakatan bersama dengan perguruan tinggi di Sulsel," tandas Jayadi.
Sementara Gubernur Sulsel, prof Nurdin Abdullah mengapresiasi langkah yang diambil DPM-PTSP Sulsel . Hal ini sejalan dengan misi Pemprov Sulsel untuk percepatan reformasi birokrasi. "Dengan perizinan online ini tidak perlu datang ke PTSP, tidak perlu menunggu berhari-hari. Kalau tidak salah tadi hanya 4 menit, izin susah bisa selesai," ucap Nurdin.
Pemprov Sulsel , lanjut dia, memang sementara terus melimpahkan pengurusan perizinan ke kabupaten/kota, untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan begitu, urusan perizinan tidak harus selalu ke provinsi.
"Insyaallah daerah-daerah tidak perlu ke provinsi untuk mengurus perizinan, cukup di daerah masing-masing. Termasuk misalnua cabang dinas pendidikan, guru-guru kepala sekolah tidak perlu di dinas pendidikan provinsi. Kita limpahkan ke kabupaten kota masing-masing," jelas Nurdin. Baca Lagi : Kejati Buka Posko Aduan Layanan Izin Investasi, Warga Bisa Lapor Kapan Saja
"Dari 35.000 ini, 53% itu izin penelitian. Sehingga dengan adanya aplikasi Neni Si Linca ini 53% pekerjaan kami udah selesai. Apalagi hari ini kita sudah tanda tangan kesepakatan bersama dengan perguruan tinggi di Sulsel," tandas Jayadi.
Sementara Gubernur Sulsel, prof Nurdin Abdullah mengapresiasi langkah yang diambil DPM-PTSP Sulsel . Hal ini sejalan dengan misi Pemprov Sulsel untuk percepatan reformasi birokrasi. "Dengan perizinan online ini tidak perlu datang ke PTSP, tidak perlu menunggu berhari-hari. Kalau tidak salah tadi hanya 4 menit, izin susah bisa selesai," ucap Nurdin.
Pemprov Sulsel , lanjut dia, memang sementara terus melimpahkan pengurusan perizinan ke kabupaten/kota, untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan begitu, urusan perizinan tidak harus selalu ke provinsi.
"Insyaallah daerah-daerah tidak perlu ke provinsi untuk mengurus perizinan, cukup di daerah masing-masing. Termasuk misalnua cabang dinas pendidikan, guru-guru kepala sekolah tidak perlu di dinas pendidikan provinsi. Kita limpahkan ke kabupaten kota masing-masing," jelas Nurdin. Baca Lagi : Kejati Buka Posko Aduan Layanan Izin Investasi, Warga Bisa Lapor Kapan Saja
(sri)
Lihat Juga :