Kecanduan Obat, Pemuda Ini Ngaku Polisi Lalu Rampas Uang dan Ponsel

Senin, 21 September 2020 - 18:03 WIB
loading...
Kecanduan Obat, Pemuda Ini Ngaku Polisi Lalu Rampas Uang dan Ponsel
Petugas menunjukkan tersangka perampasan uang dan ponsel diMapolsek Mantrijeron Yogyakarta, Senin (21/9/2020). Foto : Ist
A A A
YOGYAKARTA - Gara-gara kecanduan obat terlarang, AP (28) nekat mengaku menjadi polisi dan merampas uang dan handphone milik warga.Hasil kejatan ini kemudian digunakan untuk membeli obat terlarang. Kejadian itu terjadi Jalan Panjaitan, Mantrijeron, Yogyakarta, Jumat (11/9/2020) petang.

Atas tindakanya tersebut warga Muja-Muju, Umbulharjo, Yogyakarta itu pun sekarang harus mendekam di sel tahanan MapolsekManrrijeron, Yogyakarta.( )

Kapolsek Mantrijeron, Yogyakarta Kompol Andi Mayasari Patongai mengatakan, perampasan itu berawal saat korbanI rvan Yuliantoro (24) warga Trimulyo, Kretek, Bantul yang tengah mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Panjaitan Yogya. Tiba-tiba saja korban dipepet pelaku dan memintanya berhenti. Kepada korban pelaku mengaku sebagai anggota polisi. Selanjutnya mengeledah tas dan dompet Irvan. Saat mengeledah uang Rp400 ribu dan handphone milik korban diambil.

“Setelah selesai mengeledah,AP bertanya kepada Irvan Yulianto, apakah kasus itu akan diselesaikan di sini atau di polsek,” kata Andi, Senin (21/9/2020). (Baca juga : Pedagang Positif COVID-19, Pasar Beringharjo Sisi Timur Ditutup )

AP slanjutnya meminta Irvan mengikutinya. Namun ketika sampai di Nitikan, Umbulharjo Yogyakarta, AP mengancam Irvan 'po tak entekke sisan neng kene' (apa saya habisi di sini). Karena ketakutan, Irvan kemudian putar arah meninggalkan AP dan pulang ke rumahnya.

Tiba di rumah, Irvan bercerita kepada temannya dan membuat stori WhatsApp tentang apa yang dialami, termasuk menuliskan ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakannya. "Irvan bersama temannya kemudian melapor ke Polsek Mantrijeron tentang apa yang dialaminya tersebut,” jelasnya,

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan olah tempat kejadaian perkara (TKP). Dari informasi yang didapat berhasil mengidentifikasikan pelaku dan menanangkap di rumahnya, Sabtu (12/9/2020) dinihari serta membawnya ke Mapolsek Mantrijeron.
"Saat kita tangkap, pelaku langsung mengakui perbuatannya," paparnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, AP merupakan residivis kasus penipuan penggelapan mobil rental di Bantul tahun 2018. Sebelumnya juga tersandung kasus pencurian di wilayah Yogyakarta, dan mengedarkan obat terlarang.

“AP dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuma lima tahun penjara,” terangnya.

AP kepada petugas, mengaku nekat melakukan tindakan itu karena butuh uang untuk membeli obat-obatan terlarang. “Karena mengomsumsi obat, saya sering berhalusinasi. Uang hasil rampasan untuk ambil obat,” akunya.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2935 seconds (0.1#10.140)