Begini Nasib Jutaan Masker Scuba Pesanan Pemprov Jabar

Senin, 21 September 2020 - 17:01 WIB
loading...
Begini Nasib Jutaan...
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat telah memesan jutaan masker berbahan scuba guna membantu para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terpuruk akibat pandemi COVID -19 sejak pertengahan tahun lalu.

Namun, perkembangan terakhir menyebutkan bahwa penggunaan masker scuba, termasuk buff, tidak direkomendasikan karena efektivitasnya dinilai sangat rendah dalam menangkal penyebaran virus SARS-CoV-2, penyebab penyakit COVID-19 . Bahkan, penggunaan masker scuba dan buff sudah dilarang bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line. (BACA JUGA: Soal Isu Bandung Ditutup bagi Warga Luar Kota, Kapolrestabes Bandung: Hoaks Itu! )

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Jabar, Kusmana Hartadji mengakui, pihaknya telah mencanangkan pemesanan 8 juta masker kepada ratusan pelaku UMKM di Jabar pascarampungnya pesanan tahap pertama sebanyak 2 juta masker. (BACA JUGA: Ini Lima Strategi Jabar Dalam Mengendalikan Pagebluk COVID-19 )

Dari 8 juta masker yang dipesan tersebut, sekitar 65 persen di antaranya diakui Kusmana dibuat menggunakan bahan scuba, sedangkan sisanya berbahan kain, seperti katun jepang dan toyobo. (BISA DIKLIK: Lampu Suar dan Jangkar Kapal, Jejak Dahsyatnya Letusan Krakatau di Bandar Lampung )

"Beberapa sudah memproduksi masker scuba sesuai dengan spek awal dan sudah diberikan SP (surat perintah) oleh kami untuk segera membuat scuba tersebut," kata Kusmana, Senin (21/9/2020).

Kusmana menyadari bahwa pesanan masker scuba kini harus disesuaikan pascapengumuman masker scuba tidak direkomendasikan digunakan. Menurutnya, hal itu menjadi tantangan, khususnya dalam distribusi masker scuba yang telah dibuat. "Ini dilema, satu sisi kita mau membantu UMKM, satu sisi lagi ada kebijakan seperti ini," ujar dia.

Meski begitu, Kusmana memastikan, bahwa pihaknya akan tetap membayar pesanan masker scuba yang telah dibuat UMKM sesuai nilai kontrak. Bagi UMKM yang belum menerima SP pesana masker, pihaknya akan melakukan penyesuaian spesifikasi masker.

"Bagi yang sudah menerima SP, kita bayar sesuai nilai kontrak, bukan bayar rugi ya karena sejak 5 September lalu sudah ada beberapa UMKM yang kita minta seger berproduksi. Bagi yang belum menerima SP, kita upayakan pengggantian spek," tutur Kusmana.

Kusmana mengungkapkan, meskipun belum ada larangan khusus terkait penggunaan masker scuba, namun pihaknya harus cepat beradaptasi dengan perubahan tersebut sepanjang tetap mematuhi tertib adminstrasi, tertib anggaran dan tetap menjaga akuntabilatas.

Untuk diketahui, Pemprov Jabar mencanangkan membeli 10 juta masker produk UMKM untuk membantu para pelaku UMKM kembali setelah dihantam krisis akibat pandemi COVID-19.

Pembelian masker UMKM ini dibagi dua tahap. Tahap pertama masker sebanyak 2 juta masker dari 200 UMKM dengan pesanan masing-masing 10.000 masker senilai Rp50 juta.

Tahap kedua, Pemprov Jabar kembali memesan 8 juta masker dari sekitar 400-500 UMKM. Namun, pada tahap kedua ini skala pabrikan juga dilibatkan untuk memenuhi kapasitas produksi dan spesifikasi yang berbeda.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jabar yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Ridwan Kamil angkat bicara soal larangan penggunaan masker scuba dan buff karena dinilai tidak efektif dalam mencegah penularan COVID-19.

Kang Emil, sapaan akrabnya, meminta warga Jabar beradaptasi sebagai bagian adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah pandemi COVID-19, termasuk beradaptasi dengan imbauan tidak menggunakan masker scuba dan buff karena dinilai tidak efektif menangkal droplet.

Kang Emil berharap, warga Jabar, khususnya di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) bisa menyesuaikan diri dengan aturan baru soal larangan penggunaan masker scuba dan buff di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line.

"Dulu scuba oke (dipakai) karena mudah dan murah, sekarang tidak boleh, ya sudah menyesuaikan atau beradaptasi saja, karena ini bagian dari AKB," ujar Kang Emil di Bandung, Kamis (17/9/2020).
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3945 seconds (0.1#10.140)