12 Polisi yang Terlibat Penembakan Maut di Barukang Akan Disidang 24 September

Senin, 21 September 2020 - 16:57 WIB
loading...
12 Polisi yang Terlibat Penembakan Maut di Barukang Akan Disidang 24 September
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel telah merampungkan berkas perkara belasan polisi yang terlibat penembakan maut di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah akhir Agustus lalu. Berkas perkara selanjutnya akan dibawa saat mereka menjalani sidang etik dan disiplin.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan, sidang dijadwalkan berlangsung Kamis 24 September 2020, setelah sempat tertunda pekan lalu. Sidang ditunda karena masih ada beberapa prosedur administrasi yang harus dilengkapi.



Ibrahim melanjutkan, sebanyak 16 anggota polisi dari Polsek Ujung Tanah dan Polres Pelabuhan Makassar diperiksa secara intensif. Pascapenembakan yang menewaskan pemuda bernama Anjas (23) dan melukai dua pemuda lain, Iqbal (22) dan Amar (18) pada Minggu 30 Agustus 2020 dini hari.

Dari belasan oknum anggota reserse dan sabhara itu, 12 di antaranya ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Lantaran disinyalir menyalahi aturan prosedur pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga menimbulkan hilangnya nyawa warga sipil.

"Alhamdulillah berkas sudah siap, saran hukuman juga sudah diajukan, rencananya hari Kamis dilakukan sidang. Tetapi dari pemeriksaan 16 anggota, ada 12 orang anggota yang akan menjalani sidang, statusnya terduga pelanggar. Terkait dengan masalah prosedur pelaksanaan tugas," kata Ibrahim di kantornya, Senin (21/9/2020).



Ibrahim belum mau menjelaskan dugaan pelanggaran seperti apa yang dilakukan 12 anggota polisi itu. Umumnya kata dia, para terduga pelanggar yang belum diketahui identitasnya ini merupakan anggota reserse dari Jajaran Polres Pelabuhan.

"Yang pasti dari dua Minggu pemeriksaan ada ditemukan masalah dalam prosedur pelaksanaan. Tapi nanti pada saat sidang baru kita tahu pelanggaran prosedur seperti apa yang dilakukan. Apakah memang terbukti mereka melanggar atau bagaimana nanti tinggal tunggu hasilnya," ungkap perwira berpangkat tiga melati ini.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0959 seconds (0.1#10.140)