Keluarga Korban Penembakan Diintervensi, LBH Akan Libatkan LPSK RI
Rabu, 16 September 2020 - 19:37 WIB
loading...
Anggota Pendamping Hukum Korban, Salman dari LBH Makassar. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Tim pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bakal melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus penembakan warga oleh oknum polisi di Batukang, Ujung Tanaha, Makassar.
Langkah ini diambil LBH lantaran mendapat informasi bahwa korban penembakan mendapat intervensi.
Baca juga: Polisi Diminta Penuhi Jaminan Kesehatan Korban Penembakan Barukang
Anggota Pendamping Hukum Korban, Salman dari LBH Makassar mengaku informasi tersebut didapatkan dari investigasi di lapangan. Olehnya itu pihaknya masih merampungkan berkas syarat permohonan perlindungan saksi dan korban dalam peristiwa yang menewaskan satu orang dan dua lainnya terluka tertembak pistol polisi.
Penembakan itu terjadi pada Minggu 30 Agustus 2020, dini hari. Pemuda bernama Anjas (23) meregang nyawa setelah tertembak di bagian kepala. Dua korban lain, Amar (18) dan Iqbal (22) tertembak di bagian kaki, kini mereka menjalani pemulihan penyembuhan luka tembak secara mandiri di rumahnya.
"Terkait beberapa informasi yang kami dapatkan dari keluarga korban dan saksi-saksi kami, itu sudah ada intervensi dan tendensi dari pihak yang tidak bertanggungjawab, yang berupaya menghentikan proses penanganan kasus ini, Makanya kami secepatnya akan laporkan ke LPSK," ujar Salman saat berkunjung di rumah almarhum Anjas, Selasa (15/9/2020).
Baca juga: Bareskrim Mabes Polri Diminta Usut Kasus Penembakan Maut di Barukang
Langkah ini diambil LBH lantaran mendapat informasi bahwa korban penembakan mendapat intervensi.
Baca juga: Polisi Diminta Penuhi Jaminan Kesehatan Korban Penembakan Barukang
Anggota Pendamping Hukum Korban, Salman dari LBH Makassar mengaku informasi tersebut didapatkan dari investigasi di lapangan. Olehnya itu pihaknya masih merampungkan berkas syarat permohonan perlindungan saksi dan korban dalam peristiwa yang menewaskan satu orang dan dua lainnya terluka tertembak pistol polisi.
Penembakan itu terjadi pada Minggu 30 Agustus 2020, dini hari. Pemuda bernama Anjas (23) meregang nyawa setelah tertembak di bagian kepala. Dua korban lain, Amar (18) dan Iqbal (22) tertembak di bagian kaki, kini mereka menjalani pemulihan penyembuhan luka tembak secara mandiri di rumahnya.
"Terkait beberapa informasi yang kami dapatkan dari keluarga korban dan saksi-saksi kami, itu sudah ada intervensi dan tendensi dari pihak yang tidak bertanggungjawab, yang berupaya menghentikan proses penanganan kasus ini, Makanya kami secepatnya akan laporkan ke LPSK," ujar Salman saat berkunjung di rumah almarhum Anjas, Selasa (15/9/2020).
Baca juga: Bareskrim Mabes Polri Diminta Usut Kasus Penembakan Maut di Barukang
Lihat Juga :