Keluarga Korban Penembakan Diintervensi, LBH Akan Libatkan LPSK RI

Rabu, 16 September 2020 - 19:37 WIB
loading...
Keluarga Korban Penembakan...
Anggota Pendamping Hukum Korban, Salman dari LBH Makassar. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Tim pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bakal melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus penembakan warga oleh oknum polisi di Batukang, Ujung Tanaha, Makassar.

Langkah ini diambil LBH lantaran mendapat informasi bahwa korban penembakan mendapat intervensi.



Anggota Pendamping Hukum Korban, Salman dari LBH Makassar mengaku informasi tersebut didapatkan dari investigasi di lapangan. Olehnya itu pihaknya masih merampungkan berkas syarat permohonan perlindungan saksi dan korban dalam peristiwa yang menewaskan satu orang dan dua lainnya terluka tertembak pistol polisi.

Penembakan itu terjadi pada Minggu 30 Agustus 2020, dini hari. Pemuda bernama Anjas (23) meregang nyawa setelah tertembak di bagian kepala. Dua korban lain, Amar (18) dan Iqbal (22) tertembak di bagian kaki, kini mereka menjalani pemulihan penyembuhan luka tembak secara mandiri di rumahnya.

"Terkait beberapa informasi yang kami dapatkan dari keluarga korban dan saksi-saksi kami, itu sudah ada intervensi dan tendensi dari pihak yang tidak bertanggungjawab, yang berupaya menghentikan proses penanganan kasus ini, Makanya kami secepatnya akan laporkan ke LPSK," ujar Salman saat berkunjung di rumah almarhum Anjas, Selasa (15/9/2020).



LBH Makassar, kata Salman menargetkan perampungan berkas administrasi permohonan perlindungan ke LPSK rampung pekan depan. Pihaknya juga masih menunggu perkembangan terbaru pelaporan pidana dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel yang dilayangkan pada Sabtu 5 September 2020.

"Paling minggu depan, kami maksimal persiapannya. Rencananya kalau sudah rampung soal saksi-saksinya itu kami ajukan. Karena kami masih mengidentifikasi saksi-saksi, kalau sudah teridentifikasi baru kita ajukan ke LPSK. Makanya sudah seminggu pelaporan (pidana) belum kita dapat informasi perkembangan dari Polda Sulsel," ujar dia.



Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia, Edwin Partogi Pasaribu mengaku, siap menampung laporan perlindungan korban penembakan maut oleh oknum polisi jika LBH Makassar sudah merampungkan pemberkasannya.

"Kalau ada permohonan permintaan perlindungan, jadi salah satu alasan untuk melakukan investigasi. Nanti kalau dalam investigasi ditemukan ada yang mendesak untuk meminta perlindungan darurat. Pasti kita akan bantu teman-teman di Makassar," jelas Edwin dihubungi melalui sambungan telepon.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2390 seconds (0.1#10.140)