Kesal, Bapak Tega Aniaya Balita karena Nangis
loading...
A
A
A
LUWU TIMUR - Aparat Kepolisian Polres Luwu Timur , Sulawesi Selatan mengamankan seorang ayah yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 bulan.
Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko membenarkan kejadian itu. "Pelaku kami amankan karena memukul anaknya sendiri karena pelaku kesal mendengar suara tangis anaknya bungsunya itu," kata dia, Minggu (20/9/2020). (Baca juga: Kekerasan pada Anak Marak, Kak Seto: Melindungi Anak Perlu Orang Sekampung )
Dia menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 19 September 2020 sekitar pukul 04.30 WITA bertempat di Perumahan Nelayan, Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. (Baca juga: Polres Lutim Bebaskan Oknum ASN Terduga Pengguna Sabu-sabu )
"Iya pelakunya bernama Nurhidayat alias Hidayat (39) sementara korbannya bernama Aisyah (10) bulan," kata dia.
Menurut dia, kasus ini terbongkar atas adanya laporan dari ibu kandung korban yang tidak terima suaminya menganiaya anak bungsunya itu hingga mengalami luka lebam di wajah.
"korban sudah divisum yang didampingi langsung oleh ibu dan pemerhati anak dari Dinas Sosial kabupaten Luwu Timur," kata dia.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Bareskrim Polres Luwu Timur. Pelaku terancam Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko membenarkan kejadian itu. "Pelaku kami amankan karena memukul anaknya sendiri karena pelaku kesal mendengar suara tangis anaknya bungsunya itu," kata dia, Minggu (20/9/2020). (Baca juga: Kekerasan pada Anak Marak, Kak Seto: Melindungi Anak Perlu Orang Sekampung )
Dia menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 19 September 2020 sekitar pukul 04.30 WITA bertempat di Perumahan Nelayan, Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. (Baca juga: Polres Lutim Bebaskan Oknum ASN Terduga Pengguna Sabu-sabu )
"Iya pelakunya bernama Nurhidayat alias Hidayat (39) sementara korbannya bernama Aisyah (10) bulan," kata dia.
Menurut dia, kasus ini terbongkar atas adanya laporan dari ibu kandung korban yang tidak terima suaminya menganiaya anak bungsunya itu hingga mengalami luka lebam di wajah.
"korban sudah divisum yang didampingi langsung oleh ibu dan pemerhati anak dari Dinas Sosial kabupaten Luwu Timur," kata dia.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Bareskrim Polres Luwu Timur. Pelaku terancam Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(nth)