Digoyang Kasus, PT Darmi Bersaudara Kerja Keras Pulihkan Performa
Minggu, 20 September 2020 - 04:43 WIB
loading...
A
A
A
Hal itu diungkapkan oleh Desandrian. Marketing Manager PT Darmi bersaudara Tbk ini menjelaskan, pada saat yang bersamaan, portofolio pinjaman Perseroan mulai mengalami gangguan pembayaran. Walau demikian, Perseroan tetap berupaya untuk melakukan pembayaran dan negosiasi pembayaran kepada para kreditur.
Di sisi yang lain, Perseroan juga tetap melakukan penagihan kepada para pembeli Perseroan di negara tujuan ekspor yaitu India dan Nepal. "Tentunya dalam masa-masa lockdown itu Perseroan mengalami kesulitan karena berhentinya layanan pengiriman dokumen ekspor ke India. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Bank BNI melalui surat pernyataan yang diterbitkan oleh pihak Bank BNI," ujarnya.
Seiring bengan berjalannya waktu, kata Desan, PT Darmi mengalami kasus hukum dari salah satu kreditur Perseroan yang terganggu pembayarannya, sebagai akibat efek pandemi Covid-19 ini dengan nominal tuntutan sebesar Rp1,270 Milyar. (Baca: Beri Cek Kosong, Dirut PT Darmi Bersaudara Tbk Dipolisikan)
Menghadapi tuntutan kasus hukum itu, perseroan berupaya untuk melakukan perjanjian perdamaian, namun belum menemui kesepakatan antara kedua belah pihak. Sehingga perkara hukum berlanjut hingga perseroan ditetapkan oleh Pengadilan berada dalam keadaan PKPU Sementara.
"Sebagai bagian dari ketaatan hukum Perseroan, perseroan beritikad baik dengan melakukan pembayaran sebesar Rp650 juta. Perseroan berkomitmen sisa dari nilai yang diperkarakan akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pengadilan," ungkapnya.
Desan yakin, bahwa Perseroan akan dapat terus tumbuh dan berkembang sambil tetap fokus untuk meningkatkan kualitas diri melalui pemenuhan GCG. "Perseroan juga akan terus mengupayakan yang terbaik dalam memenuhi komitmen kepada otoritas, seluruh shareholders, kreditur, supplier dan para stakeholders lainnya," tandasnya.
Di sisi yang lain, Perseroan juga tetap melakukan penagihan kepada para pembeli Perseroan di negara tujuan ekspor yaitu India dan Nepal. "Tentunya dalam masa-masa lockdown itu Perseroan mengalami kesulitan karena berhentinya layanan pengiriman dokumen ekspor ke India. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Bank BNI melalui surat pernyataan yang diterbitkan oleh pihak Bank BNI," ujarnya.
Seiring bengan berjalannya waktu, kata Desan, PT Darmi mengalami kasus hukum dari salah satu kreditur Perseroan yang terganggu pembayarannya, sebagai akibat efek pandemi Covid-19 ini dengan nominal tuntutan sebesar Rp1,270 Milyar. (Baca: Beri Cek Kosong, Dirut PT Darmi Bersaudara Tbk Dipolisikan)
Menghadapi tuntutan kasus hukum itu, perseroan berupaya untuk melakukan perjanjian perdamaian, namun belum menemui kesepakatan antara kedua belah pihak. Sehingga perkara hukum berlanjut hingga perseroan ditetapkan oleh Pengadilan berada dalam keadaan PKPU Sementara.
"Sebagai bagian dari ketaatan hukum Perseroan, perseroan beritikad baik dengan melakukan pembayaran sebesar Rp650 juta. Perseroan berkomitmen sisa dari nilai yang diperkarakan akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pengadilan," ungkapnya.
Desan yakin, bahwa Perseroan akan dapat terus tumbuh dan berkembang sambil tetap fokus untuk meningkatkan kualitas diri melalui pemenuhan GCG. "Perseroan juga akan terus mengupayakan yang terbaik dalam memenuhi komitmen kepada otoritas, seluruh shareholders, kreditur, supplier dan para stakeholders lainnya," tandasnya.
(don)
Lihat Juga :